Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pilkada Brebes
Pasang Spanduk Tolak Kotak Kosong, Tim Mitha-Wurja Ditegur Panwaslu
Selasa, 12 November 2024 13:38 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah menegur tim relawan paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029 Paramitha Widya Kusuma-Wurja terkait spanduk yang berisi ajakan menolak kotak kosong.
Teguran ini tertulis pada surat Panwaslu Kecamatan Kersana dengan nomor : 089/PM.00.02/KJT-06/11/2024 pada 11 November 2024.
"Atas dasar temuan Panwaslu Kecamatan Kersana pada Jumat, 8 November 2024 dalam tulisan spanduk/banner yang mengatasnamakan warga Kradenan. Sebagaimana yang tertulis 'Warga Kradenan Menolak Kotak Kosong' pada masa kampanye Pemilihan Serentak yang dilakukan oleh Tim Relawan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Brebes Nomor Urut 01, Paramitha Widya Kusuma-Wurja di Desa Kradenan, Kecamatan Kersana," demikian isi imbauan surat yang ditandatangani Ketua Panwaslu Kecamatan Kersana, Rosikin.
Baca juga : Gerakan Kotak Kosong Bikin Posko Perlawanan
Sebelumnya, viral spanduk dari pendukung paslon Mitha-Wurja yang mendapatkan sorotan publik Brebes dan bertuliskan "Kami Warga Kradenan Kecamatan Kersana Tolak Kotak Kosong di Desa Kradenan Kec. Kersana: Teu Aya Jamana Menta Dicoblos, Nu Erek Tanggungjawab Saha? Coblos Mitha-Wurja".
Rosikin menegaskan, Panwaslu Kecamatan Kersana mengimbau untuk tidak memasang spanduk, baliho, umbul-umbul atau alat peraga kampanye lainnya yang berisi tulisan yang dapat menimbulkan konflik antar warga atau masyarakat.
Merespons fenomena ini, Pengamat Politik CIE Muhammad Chaerul menyindir Tim Mitha-Wurja yang tak paham aturan soal pembuatan spanduk.
Baca juga : Profil Yandri Susanto, Mendes PDTT Baru Yang Trending Tak Lama Usai Pelantikan
"Sepertinya harus banyak belajar dan baca aturan. Jangan sampai teguran seperti ini terulang kembali," imbaunya.
Dia pun menyarankan, Panwaslu tak menolelir pemasangan APK yang cenderung provokatif dengan menyerang pilihan rakyat, termasuk kotak kosong.
"Tidak dibenarkan menyerang atau menolak gerakan kotak kosong. Rakyat memilih kotak kosong sah sesuai demokrasi yang kita anut. Jadi tak perlu lagi diperdebatkan. Penolakan kotak kosong adalah bentuk arogansi calon tunggal," ujar dia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya