Dark/Light Mode

Tokoh Petani Apresiasi Gebrakan Pemerintah Pangkas Regulasi Pupuk Subsidi

Kamis, 14 November 2024 16:12 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, Yadi Sofyan Noor menyambut baik gebrakan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam memangkas 145 regulasi dalam mengurus pupuk subsidi.

Yadi mengatakan, pemangkasan ini sebagai bentuk komitmen kuat dari pemerintahan Prabowo Subianto yang fokus pada swasembada pangan.

"Ini adalah kabar baik bagi para petani di seluruh Indonesia. Karena nantinya mereka akan mendapatkan pupuk subsidi secara cepat dan mudah tanpa harus melalui jalur birokrasi yang berbelit-belit," kata Yadi, Kamis (14/11/2024).

Sebagai informasi. Saat ini terdapat 41 Undang-Undang, 23 Peraturan Pemerintah, serta 6 Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang pupuk.

Baca juga : Pemerintah Pastikan Bantu Korban Bencana

Untuk penyaluran ke petani pun dibutuhkan persetujuan dari Pemerintah Daerah. Akibatnya, petani sering terlambat mendapatkan pupuk. Mamun, aturan tersebut sudah berubah menjadi peraturan satu pintu.

Yakni, langsung menetapkan alokasi setiap daerah ke PT Pupuk Indonesia berdasarkan data yang reliabel dan valid, dilanjutkan distribusi ke gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang akan membagikan langsung ke petani binaan.

Menurut Yadi, langkah ini kemajuan bagi ketahanan pangan dan juga kesejahteraan petani di masa mendatang.

Sebab dengan mempermudah distribusi pupuk, Indonesia akan cepat mencapai swasembada, bahkan menjadi lumbung pangan dunia.

Baca juga : Terima Aspirasi Ulama Banten, Fraksi PKS DPR Minta Pabrik Miras Ditutup

"Saya optimis Indonesia akan mencapai swasembada dalam waktu dekat. Indikatornya adalah kemudahan akses pupuk subsidi bagi para petani," tutur Yadi.

Mentan Andi Amran Sulaiman menyebut, kebijakan ini merupakan kabar baik bagi para petani yang setiap hari berproduksi.

Penyederhanaan aturan ini adalah upaya nyata untuk meningkatkan produksi dan kesejahteraan petani.

Menurut Amran, selama ini alur distribusi pupuk kerap tertunda akibat persetujuan berjenjang dari Pemda. Karena itu Pemerintah mengambil keputusan cepat untuk mempermudahnya.

Baca juga : Pangkas 145 Regulasi, Pemerintah Pastikan Distribusi Pupuk Lebih Cepat

"Bayangkan, keputusan soal pupuk subsidi turun pada Januari, tapi Surat Keputusan dari daerah baru selesai Juni. Ini jelas memperlambat distribusi. Begitu keputusan ditetapkan Januari, petani bisa langsung menerima pupuk tanpa perlu menunggu SK dari Pemda," janjinya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.