RM.id Rakyat Merdeka - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK Jatim) merilis hasil penelitian yang menunjukkan bahwa penggunaan asbes putih (chrysotile) pada bahan bangunan rumah di Kota Surabaya tidak menimbulkan gangguan pernapasan bagi penggunanya.
Penelitian ini dilakukan pada 7-8 Desember 2024, mencakup 100 responden dari 17 kecamatan di Surabaya.
Ketua Tim Peneliti, Drs. Muhammad Said Sutomo menjelaskan, penelitian ini bertujuan memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada masyarakat tentang keamanan produk asbes putih (chrysotile). “100 persen responden pengguna rumah berbahan asbes putih di Surabaya tidak mengalami sesak napas atau penyakit asbestosis. Ini membantah isu yang menyebutkan asbes putih berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.
Baca juga : Kuasa Hukum RA Ajukan Penangguhan Penahanan
Sebanyak 54 persen responden telah menggunakan rumah berbahan atap asbes putih selama lebih dari 30 tahun tanpa mengalami gangguan kesehatan. Sisanya, 26 persen bermukim di rumah berbahan asbes selama 20-30 tahun, dan 20 persen selama kurang dari 20 tahun. Mayoritas responden (97 persen) merasa aman dan nyaman menggunakan produk asbes putih, sementara 99 persen menyatakan masih membutuhkan produk ini untuk kebutuhan masa depan.
Alasan utama penggunaan asbes putih antara lain: kuat dan tahan lama (81 persen), ingan (81 ringan), mudah ditemukan (76 persen) dan harga terjangkau (59 persen).
Hasil penelitian YLPK Jatim juga konsisten dengan studi Pusat Kajian dan Terapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PKTK3) Universitas Indonesia pada 2019. Penelitian tersebut mengukur kadar serat asbes di udara pada pemukiman di Jakarta dan menunjukkan nilai di bawah ambang batas (0,1 f/cc), yaitu antara 0,001 f/cc hingga 0,033 f/cc.
Baca juga : Peran Strategis Industri Sawit dalam Energi Terbarukan dan Penguatan Ekonomi
“Paparan serat asbes putih baik di pemukiman maupun di kawasan industri tidak berbahaya karena masih jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan,” ungkap Doni Hikmat Ramdhan, peneliti dari Universitas Indonesia.
Untuk memperkuat temuan ini, YLPK Jatim berencana melakukan eksperimen di ruangan tertutup untuk menguji kadar serat asbes putih di udara. “Kami ingin memberikan jaminan tambahan kepada masyarakat bahwa penggunaan asbes putih aman dan tidak membahayakan kesehatan,” kata Muhammad Said Sutomo.
Penelitian ini sekaligus mengingatkan pentingnya pemenuhan hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa. Produsen bahan bangunan berbahan asbes putih diharapkan terus memberikan informasi transparan kepada konsumen.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.