RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah menyiapkan paket kebijakan ekonomi untuk meredam dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. Langkah ini bertujuan menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ada 15 paket kebijakan ekonomi, mencakup pembebasan hingga keringanan pajak bagi masyarakat serta dunia usaha.
“Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha, terutama UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan industri padat karya, menjaga stabilitas harga, serta memastikan pasokan bahan pokok tetap terjaga,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Baca juga : Merger INKA Dan KAI Bakal Perkuat Struktur Korporasi
Menurut Airlangga, kebijakan ini tidak hanya menyasar rumah tangga berpenghasilan rendah, tetapi juga masyarakat kelas menengah. Dengan demikian, diharapkan mampu memberikan dampak yang merata.
Berikut insentif yang digelontorkan Pemerintah, antara lain PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN12 persen untuk minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merk MinyaKita. Dengan adanya insentif ini, PPNyang dikenakan tetap sebesar 11 persen.
Kemudian, PPN DTP sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen juga diberlakukan untuk tepung terigu. Namun, PPN yang dikenakan pada tepung terigu tetap sebesar 11 persen.
Baca juga : Libur Nataru Di Jakarta Aman, Nyaman Dan Lancar
Selanjutnya, PPN FTP 1 persen bagi gula industri yang jadi bahan baku industri makanan dan minuman. PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen. Pemberian Bantuan Pangan (Bapang) berupa beras sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan kepada masyarakat desil 1 dan 2 selama 2 bulan (Januari dan Februari 2025). Sasarannya sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP), diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya terpasang listrik hingga 2200 Volt Amper (VA) selama 2 bulan (Januari-Februari 2025). Insentif ini menyasar 81,42 juta pelanggan, mencakup konsumsi 9,1 Terawatt hour (Twh)/bulan yang setara 35 persen total konsumsi listrik nasional.
Lalu, PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar. Insentif ini dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar. Skemanya, sebesar diskon 100 persen untuk Januari- Juni 2025 dan diskon 50 persen untuk Juli – Desember 2025.
Diskon sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya yang diasumsikan untuk 3,76 juta pekerja. Serta pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5 persen dan range plafon kredit tertentu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.