RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menyampaikan penjelasan tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen terhadap transaksi pembayaran yang menggunakan uang elektronik, dompet digital (e-wallet), atau Quick Response Indonesian Standard (QRIS).
Dalam Keterangan Tertulis KT-04/2024 terkait Penyesuaian Tarif PPN 1 persen 21 Desember, yang merupakan ralat atas Keterangan Tertulis KT-03/2024, Ditjen Pajak menerangkan, selama ini, jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Yang menjadi dasar pengenaan pajaknya, bukanlah nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli. Melainkan jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.
"Jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru," demikian bunyi keterangan tersebut.
Ilustrasi PPN 12 Persen Terhadap Transaksi Elektronik
a. Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp 1.000.000, dengan biaya top up Rp 1.500.
Maka penghitungan PPN-nya adalah sebagai berikut:
Baca juga : Pemerintah Menyiapkan Paket Kebijakan Ekonomi
11 persen x Rp 1.500 = Rp 165
Dengan kenaikan tarif menjadi 12 persen, maka penghitungan PPN atas transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
12 persen x Rp 1.500 = Rp 180
Jadi, dengan kenaikan sebesar 1 persen, PPN atas top up uang elektronik tersebut hanya Rp 15.
b. Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp 500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp 1.500, maka penghitungan PPN atas transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
11 persen x Rp 1.500 = Rp 165
Baca juga : Pimpinan Banggar Sebut, Kenaikan PPN 12 Persen Diinisiasi PDIP
Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12 persen x Rp 1.500 = Rp 180.
Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 persen hanya Rp 15.
"Artinya, berapa pun nilai uang yang di-top up, tidak akan mempengaruhi PPN terutang atas transaksi tersebut, karena PPN hanya dikenakan atas biaya jasa layanan untuk topup tersebut. Sehingga, sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah, maka dasar pengenaan PPN juga tidak berubah," tegas keterangan tersebut.
Dijelaskan pula, transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran. Atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant, terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dalam konteks ini, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru.
Baca juga : Soal PPN 12 Persen, Gus Yahya: Pandangan Pemerintah Perlu Didengar Secara Utuh
Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut penyelenggara jasa dari pemilik merchant.
Sebagai contoh, dapat diberikan ilustrasi sebagai berikut:
Pada Desember 2024, Pablo membeli TV seharga Rp 5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN sebesar Rp 550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh Pablo adalah sebesar Rp 5.550.000.
Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda, baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.
"Artinya, jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru," tandas keterangan tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.