Dark/Light Mode

Bamsoet Apresiasi Keputusan Pemerintah PPN 12 Persen untuk Hanya Barang Mewah

Senin, 9 Desember 2024 10:44 WIB
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bambang Soesatyo (kedua kanan). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bambang Soesatyo (kedua kanan). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi kebijakan Pemerintah dan DPR yang sepakat membatasi pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya terhadap barang mewah. Tidak menyasar ragam kebutuhan pokok masyarakat dan kebutuhan dasar lainnya, seperti kesehatan dan pendidikan. Rencana kebijakan ini diharapkan bisa mewujudkan kondisi perekonomian semakin kondusif.

Untuk menghindari kesimpangsiuran, Bamsoet menyarankan, Pemerintah dan DPR hendaknya membuat kepastian tentang ragam barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen itu. "Sebab, ketentuan tentang Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021," ujar Bamsoet, di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Baca juga : DPD Dorong Pemerintah Dukung Inovasi Petani untuk Swasembada Pangan

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan, guna mencegah sektor industri mati suri, PPN 12 persen hendaknya juga tidak membidik bahan baku industri, termasuk barang modal. Sudah menjadi fakta bahwa produk manufaktur dalam negeri saat ini benar-benar terhimpit akibat serbuan produk impor yang dijual di pasar dalam negeri dengan harga dumping,

Dia menyatakan, makna strategis dari pembatasan pemberlakuan PPN 12 persen, tidak hanya meringankan beban belanja masyarakat. Tetapi juga merawat kekuatan konsumsi rumah tangga sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi. "Terlebih, daya beli sebagian besar masyarakat sedang melemah, terkonfirmasi oleh data tentang deflasi sebesar 0,12 persen di September 2024," kata Bamsoet.

Baca juga : Apresiasi Pengunduran Diri Gus Miftah, Heikal Safar: Pelajaran untuk Kita Semua

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, pembatasan pemberlakuan PPN 12 persen cukup membantu puluhan juta pelaku UMKM. Karena harga barang dan jasa yang mereka tawarkan tidak otomatis mengalami kenaikan sebagai konsekuensi dari kebijakan PPN yang baru. Kalkulasinya sederhana, jika harga barang dan jasa produk UMKM ikut dibebani PPN 12 persen, maka UMKM akan kehilangan pembeli atau pelanggan.

Ketika sebuah UMKM berhenti berusaha karena harga barang dan jasa mereka menjadi lebih mahal akibat naiknya PPN, UMKM tersebut akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya. "Jadi, tidak bijak jika kebijakan baru tentang PPN hanya berakibat pada bertambahnya jumlah pengangguran, akibat ketidakmampuan UMKM menjaga kelangsungan usaha masing-masing," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.