Heboh Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menyampaikan penjelasan tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen terhadap transaksi pembayaran yang menggunakan uang elektronik, dompet digital (e-wallet), atau Quick R
Minggu, 22 Desember 2024 12:28 WIB