Dark/Light Mode

Soal PPN 12 Persen, Gus Yahya: Pandangan Pemerintah Perlu Didengar Secara Utuh

Jumat, 20 Desember 2024 18:32 WIB
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Foto: LTN PBNU)
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Foto: LTN PBNU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), berpandangan bahwa masyarakat perlu mendengar penjelasan Pemerintah secara utuh tentang rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kata dia, ini penting agar masyarakat dapat memahami konteks yang menyertai lahirnya kebijakan tersebut.

Dalam rencana, Pemerintah akan mulai mengefektifkan penerapan kebijakan kenaikan PPN itu mulai 1 Januari 2025. Dengan penjelasan pemerintah yang utuh itu, kata Gus Yahya, masyarakat akan tahu agenda dan problematika yang melahirkan urgensi penyesuaian pajak itu serta bagaimana nalar fiskalnya.

"Tentu saja, terkait juga dengan benefit apa yang ditawarkan kepada rakyat sebagai hasil dari kebijakan teesebut," ujar Gus Yahya, seperti keterangan yang diterima redaksi, Jumat (20/12/2024).

Baca juga : Tokoh Agama Dan Pemuda Kudu Sebar Narasi Keteduhan

Gus Yahya berharap, dari penjelasan itu, masyarakat pada akhirnya bisa memahami kebijakan Pemerintah terkait kenaikan pajak ini. "Sehingga masyarakat tidak sekadar menyerukan tuntutan-tuntutan parsial," ujarnya.

Dengan penjelasan dan diskusi yang komprehensif, lanjutnya, semua pihak diharapkan berpikir lebih jernih tentang yang objektif dibutuhkan oleh negara.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan PPN itu diperlukan sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Baca juga : Puan Senada Dengan Ketum Muhammadiyah

"Kenaikan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global," kata dia, dalam konferensi pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan”, di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Kebijakan kenaikan PPH ini, kata Sri Mulyani, bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.Pemerintah, kata Sri Mulyani, juga memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah. Perlindungan itu di antaranya bantuan pangan dan diskon listrik 50 persen.

Selain itu, Pemerintah juga akan memberi insentif perpajakan. “Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada Undang-Undang Perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa, dan pelaku ekonomi,” tutur Sri Mulyani.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.