RM.id Rakyat Merdeka - Keputusan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang telah disahkan DPR pada periode 2019-2024. Pengamat politik dari Universitas Medan Area (UMA), Walid Musthafa Sembiring, menyebut, dalam keputusan ini, PDIP memiliki peranan penting.
Wahid menerangkan, saat UU HPP disahkan, PDIP merupakan partai penguasa. Dalam pembahasan RUU HPP, PDIP juga punya andil besar dengan Dolfie Othniel Fredric Palit, yang merupakan kader Banteng, menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja). Sebagai Ketua Panja, Dolfie melaporkan bahwa Komisi XI DPR telah menyetujui RUU HPP untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 29 September 2021.
Baca juga : Jadi Tersangka, Kapan Hasto Ditahan? Ini Jawaban KPK
"Kebijakan kenaikan PPN 12 persen di tahun 2025 juga merupakan bagian tanggung jawab dari PDIP sebagai partai dominan di parlemen pada saat kebijakan tersebut disahkan di tahun 2021," kata ucap Walid, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (24/12/2024).
Dalam melaksanakan UU HPP, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berusaha agar penerapan PPN 12 persen mengedepankan asas keadilan dan gotong royong. Kelompok mampu berkontribusi lebih, sementara masyarakat yang kurang mampu tetap terlindungi melalui bantuan dan insentif.
Baca juga : Deddy Sebut PPN 12 Persen Bukan Usulan PDIP, Tapi Pemerintahan Jokowi
Presiden Prabowo menegaskan, PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. "Sudah diberi penjelasan, (kenaikan) PPN adalah (amanat) Undang-Undang, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah. Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi," tegas Prabowo, di Istana, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan lainnya justru dibebaskan dari PPN (tarif 0 persen). Sedangkan tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita, akan mendapat subsidi PPN sebesar 1 persen yang ditanggung pemerintah agar harga tetap terjangkau.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.