Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bicara Soal PPN 12 Persen
Puan Senada Dengan Ketum Muhammadiyah
Jumat, 20 Desember 2024 08:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua DPR Puan Maharani dan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir memiliki pandangan senada soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Meskipun PPN 12 persen sudah diputuskan dan akan berlaku 1 Januari 2025, keduanya meminta Pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Puan tak menampik, PPN 12 persen merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, Puan meminta Pemerintah mendengarkan masukan dari para ekonom terkait efek dari kebijakan tersebut.
“UU HPP juga mengamanatkan Pemerintah dapat mengusulkan penurunan tarif PPN. Kita harus cermat dalam memperhatikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,” kata Puan, dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Baca juga : Budi Arie Bantu Polisi Tuntaskan Judol
Menurut Puan, meskipun sasaran PPN 12 persen adalah barang mewah, tapi tidak serta merta menghilangkan kekhawatiran pelaku UMKM. “Masih ada kekhawatiran, kebijakan ini dapat memperburuk keadaan bagi kelas menengah dan pelaku usaha kecil,” lanjut Puan.
Belum lagi kekhawatiran kelompok keluarga yang berpendapatan rendah dan menengah. Puan berpendapat, sektor konsumsi rumah tangga secara umum akan terdampak. Akibatnya bisa memicu inflasi pada barang konsumsi harian seperti pakaian, perlengkapan kebersihan dan obat-obatan, yang merupakan kebutuhan dasar bagi banyak keluarga.
“Dampak bisa terjadi kepada masyarakat ketika produsen dan pelaku usaha menaikkan harga produk secara antisipatif sehingga memicu inflasi naik semakin tinggi. Ini yang harus diantisipasi,” ungkap politisi PDIP itu.
Baca juga : Jika Balikin Duitnya, Koruptor Mungkin Bisa Dimaafkan
Karenanya, Puan meminta Pemerintah untuk mengantisipasi dampak yang akan terjadi dengan rencana kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Puan berharap agar kenaikan pajak harus digunakan untuk peningkatan pelayanan bagi rakyat.
“Kami memahami tujuan kenaikan PPN untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran. Namun, Pemerintah harus memperhatikan dampak yang akan muncul dari kebijakan tersebut,” warningnya.
Hal senada juga disampaikan Haedar Nashir. Bos Muhammadiyah ini mendesak Pemerintah mengkaji ulang kenaikan pajak 12 persen. Menurut Haedar, seharusnya Pemerintah merumuskan kebijakan berlandaskan keadilan sosial.
Baca juga : Menteri Dudy Utamakan Keselamatan Pelayaran
“Perlu betul-betul dikaji ulang ya. Sehingga kebijakan pajak itu juga memperhatikan aspek keadilan sosial,” pinta Haedar, di Yogyakarta.
Haedar mengingatkan, urusan pajak selalu bertalian dengan pelaku UMKM dan masyarakat sebagai penggunanya. Tentunya, kata dia, kebijakan soal pajak tidak boleh menghambat semangat kemajuan di masyarakat.
“Policy (kebijakan) pajak di Indonesia tidak akan lepas dari kondisi kehidupan bangsa dan cita-cita keadilan sosial. Jadi, harus diperhatikan betul kebijakan pajak ini,” terang Haedar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya