RM.id Rakyat Merdeka - Kalangan pengusaha bersuara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan PPN menjadi 12 persen untuk barang mewah. Bagi pelaku usaha, PPN 12 persen untuk barang mewah tidak mempengaruhi rakyat kecil. Sementara kebutuhan negara dalam penambahan pemasukan dari sektor pajak bisa terpenuhi.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) Handaka Santosa mengapresiasi langkah yang diambil Prabowo. Menurutnya, hal ini menciptakan keseimbangan di masyarakat.
Dengan hanya menyasar barang dan jasa mewah, kebijakan ini diprediksi tetap menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi rumah tangga. Dampak lainnya, kata dia, PPN 12 persen ini memberikan kepastian dan keadilan bagi sektor usaha.
Baca juga : Eko Hendro Purnomo: Tak Adil Menunjuk Satu Regulasi Saja
“Ini mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan negara dan kepentingan masyarakat, serta pelaku usaha. Kebijakan yang terukur ini tidak hanya mendorong daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri di tengah tantangan ekonomi global,” urai Handaka.
Bagi dunia usaha, masa transisi tiga bulan yang ditetapkan Pemerintah juga sangat bijak. Khususnya, memberikan waktu bagi para pelaku usaha untuk mempersiapkan penerapan kebijakan ini secara maksimal.
Sosialisasi teknis yang akan dilakukan Pemerintah bersama asosiasi sektoral juga diharapkan dapat memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar. Kata Handaka, sejumlah asosiasi pengusaha happy dengan keputusan ini. Mereka bahkan mendukung pelaksanaan kebijakan ini.
Baca juga : Mirah Sumirat: Terjadi Kerusakan Rantai Distribusi
Menurutnya, dialog antara Pemerintah dan dunia usaha akan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Sehingga memperkuat daya saing industri, dan mendorong perekonomian nasional.
Ketua Dewan Pembina Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengapresiasi keputusan ini. Pujian ini diberikan lantaran Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk dunia usaha.
Kata Arsjad, aturan yang dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 ini menjadi langkah strategis yang akan menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah. “Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif. Sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ulas Arsjad.
Baca juga : Komdigi Terus Berantas Judol
Kadin Indonesia sejak menjelang akhir tahun 2024 telah menyampaikan masukan kepada Pemerintah. Khususnya meminta pengkajian ulang atas rencana kenaikan PPN 12 persen.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta mengakui, dalam implementasinya, pengusaha memahami dan mengerti sepenuhnya mengenai perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang memberi masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk persiapan,” ucap Suryadi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.