Dark/Light Mode

Hadapi Gugatan Pilkada

KPU Kaltim Masih Nunggu Jadwal Sidang Pendahuluan

Minggu, 5 Januari 2025 07:20 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim), Ramaon Dearnov Saragih. (Foto: Istimewas)
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim), Ramaon Dearnov Saragih. (Foto: Istimewas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim) yang dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Isran Noor-Hadi Mulyadi telah diregister Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui laman resminya, MK mengumumkan bahwa BRPK dengan nomor register 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 telah diterbitkan pada 3 Januari 2025 pukul 07.00 WIB. Gugatan ini terkait perselisihan hasil Pilgub Kaltim 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim), Ramaon Dearnov Saragih membenarkan penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK dalam Pilgub Kaltim.

Baca juga : PAN Acungkan Jempol, Juga Sampaikan Catatan

“BRPK sudah terbit. Register yang (Pilgub) Kaltim 1, (Pilbup Kutai Kartanegara) Kukar 1 register, (Pilbup) Berau 1 register, dan (Pilbup Mahakam Ulu) Mahulu 1 register,” ujar Ramaon dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).

Meskipun BRPK MK sudah diterbitkan, kata Ramaon, pihaknya masih menunggu jadwal pasti sidang pendahuluan dari MK. “Isinya sidang pendahuluan, membacakan apa saja permohonan pemohon di MK,” ucapnya.

Tahap selanjutnya, tambah Ramaon, adalah sidang pendahuluan lanjutan, yang akan melibatkan berbagai pihak, seperti KPU, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya, untuk memproses guga­tan secara lebih detail.

Baca juga : DPR Siapkan Revisi UU Pemilu

Sementara, Kuasa hukum paslon nomor urut 01 Isran Noor-Hadi Mulyadi, Jaidun, membenarkan jika permohonan yang mereka layangkan pada 11 Desember 2024 itu sudah diregister oleh MK dengan nomor perkara 262.

“Kami masih menunggu jadwal sidang pemeriksaan kelengkapan administrasi atau dismissal proses dari MK,” ujar Jaidun dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).

Diketahui, dari jadwal yang sudah disusun MK, pemberita­huan sidang dismisal itu akan digelar paling lambat 4 hari kerja selepas diregistrasi dalam BRPK pada 3 Januari 2025. Sehingga sengketa Pilgub Kaltim akan menjalani sidang pen­dahuluan paling lambat pada 9 Januari 2025.

Baca juga : Prospek Ekonomi RI 2025 Semakin Cerah

Di massa proses itu, permoho­nan Isran-Hadi akan ditentukan apakah berlanjut ke pembuktian atau tidak. “Meski sudah diregister, kami juga menunggu hasil dari sidang dismissal itu untuk bisa membuktikan dalil yang diajukan,” tegas Junaedi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.