BREAKING NEWS
 

Kebijakan DHE-SDA Dinilai Memberatkan, Industri Karet Terancam Lumpuh

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Rabu, 15 Januari 2025 21:00 WIB
Ketua Dewan Karet Indonesia, Aziz Pane. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Industri karet alam nasional menghadapi tantangan berat seiring dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE-SDA) dan peraturan turunannya.

Kebijakan ini mewajibkan eksportir menempatkan 30 persen devisa hasil ekspor dalam sistem keuangan Indonesia selama tiga bulan. Aturan tersebut dinilai menambah beban pelaku industri dan melemahkan daya saing produk karet Indonesia di pasar global.

Ketua Dewan Karet Indonesia, Aziz Pane menegaskan, kebijakan tersebut dapat mengancam keberlanjutan sektor perkaretan nasional yang saat ini berada dalam kondisi sulit. “Industri karet nasional sangat terpukul dengan aturan retensi devisa ekspor ini. Kebijakan tersebut meningkatkan beban biaya operasional dan mengurangi kemampuan perusahaan membeli bahan baku dari petani,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Rabu (15/1/2025).

Baca juga : LPKR Siapkan Inovasi dan Perluasan Produk Baru di Park Serpong

Aziz menambahkan, produksi karet alam Indonesia yang sempat mencapai puncaknya pada 2017 dengan total 3,68 juta ton, kini mengalami penurunan signifikan akibat berbagai faktor, termasuk harga yang rendah, pandemi Covid-19, serangan penyakit gugur daun karet Pestalotiopsis, hingga dampak perang Rusia-Ukraina dan perubahan iklim global. Dari jumlah produksi tersebut, sekitar 3,27 juta ton karet diekspor ke pasar internasional.

Adsense

“Dengan 80 persen produksi karet alam Indonesia ditujukan untuk ekspor, kebijakan retensi devisa selama tiga bulan akan sangat memukul perusahaan pengolah karet yang bahan bakunya bergantung sepenuhnya pada petani lokal,” ungkap Aziz.

Menurutnya, kebijakan tersebut membuat perusahaan pengolahan karet kesulitan dalam menjaga aliran kas untuk membeli bahan baku, yang pada akhirnya mengancam kelangsungan hidup lebih dari 2 juta kepala keluarga petani karet.

Baca juga : Kena Opsen Pajak Dan PPN 12%, Industri Otomotif Teriak

Selain itu, rencana pemerintah untuk menaikkan proporsi retensi devisa dari 30 persen menjadi 50 persen dan memperpanjang masa retensi hingga satu tahun dikhawatirkan akan semakin melumpuhkan industri perkaretan nasional. “Jika kebijakan ini diterapkan, kita bisa melihat industri karet lumpuh total, dengan jutaan petani karet kehilangan mata pencaharian,” tegasnya.

Dia menegaskan pentingnya pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut dan memberikan dukungan nyata bagi sektor karet. “Kami mengusulkan agar karet tidak terkena aturan retensi devisa, hanya diwajibkan repatriasi. Selain itu, nilai minimal retensi devisa juga perlu dinaikkan dari 250.000 dolar AS menjadi 500.000 dolar AS,” jelas Aziz.

Dengan lebih dari 10 juta orang menggantungkan hidup pada industri karet nasional, Aziz Pane berharap pemerintah bersikap bijak dalam mengatur kebijakan devisa hasil ekspor agar sektor ini tetap mampu berkontribusi pada perekonomian nasional tanpa mengorbankan kesejahteraan petani dan pelaku usaha.

Baca juga : KPK Dan Polri Tingkatkan Sinergi Pemberantasan Korupsi

“Dukungan yang tepat akan membuat industri karet Indonesia tetap kompetitif dan mampu terus berkontribusi pada perekonomian nasional,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense