Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Hakindo: Relaksasi Impor Ancam Industri Katup Lokal
Sabtu, 23 November 2024 16:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perkumpulan Pengusaha Katup Indonesia (HAKINDO) mengapresiasi perhatian Komisi VI DPR terhadap kondisi industri katup dalam negeri, khususnya terkait dampak regulasi perdagangan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua HAKINDO, Patrick Tanoto menanggapi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan Menteri Perdagangan, pada 20 November 2024.
Dalam RDP tersebut, pembahasan mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menjadi sorotan utama. Patrick menilai, penerbitan Permendag 8/2024, yang hanya berselang dua bulan setelah pemberlakuan Permendag 36/2023, menunjukkan ketidakkonsistenan kebijakan dalam sektor perdagangan nasional.
Baca juga : Plastics & Rubber 2024: Hadirkan Inovasi Untuk Daya Saing Industri Lokal
“Kami di HAKINDO menilai bahwa perubahan kebijakan yang begitu cepat menciptakan ketidakpastian yang signifikan bagi pelaku industri. Hal ini tidak hanya membuat investor ragu untuk masuk ke sektor ini, tetapi juga menantang produsen lokal yang telah berinvestasi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas produk mereka,” ujar Patrick dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2024).
HAKINDO mengungkapkan, relaksasi izin impor dalam Permendag 8/2024, meskipun bertujuan memperlancar arus barang, justru memberikan ancaman serius bagi industri katup dalam negeri. Barang impor yang mendominasi pasar domestik dapat mengurangi daya saing produsen lokal yang selama ini telah berupaya meningkatkan kualitas produk.
“Industri katup nasional telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas produksi selama beberapa tahun terakhir. Namun, perubahan kebijakan yang inkonsisten menghambat pengembangan industri lokal dan mengurangi daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi manufaktur,” tambah Patrick.
Baca juga : Prof. Mutmainah Resmi Jadi Guru Besar Ilmu Manajemen Industri FT UMJ
Dia menambahkan, konsistensi dalam penerapan kebijakan sangat penting untuk menciptakan ekosistem industri yang kompetitif dan mandiri. Oleh karena itu, HAKINDO mendorong pemerintah untuk mengembalikan kebijakan ke Permendag 36/2023 dengan perbaikan yang lebih terfokus pada pengembangan industri dalam negeri.
“Kami percaya bahwa pengkajian ulang Permendag 8/2024 dan perbaikan Permendag 36/2023 dapat memberikan kepastian regulasi serta mendukung ekosistem industri lokal yang berkelanjutan. Selain itu, perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa produk lokal telah siap bersaing di pasar,” jelas Patrick.
HAKINDO juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi VI DPR yang terus memperhatikan dampak regulasi terhadap industri dalam negeri. Patrick berharap DPR dapat mendorong pemerintah mengambil langkah konkrit untuk melindungi industri katup nasional.
Baca juga : PTPN Group Siapkan Strategi Revitalisasi Industri Karet Nasional
Sebagai penutup, Patrick menyatakan harapannya agar industri katup Indonesia dapat terus berkembang dan berkontribusi pada peningkatan daya saing produk dalam negeri.
“Kami sangat menghargai dukungan Komisi VI DPR terhadap aspirasi pelaku industri. Dengan perlindungan dan dukungan yang tepat, kami yakin industri katup Indonesia akan tumbuh dan berperan lebih besar dalam pembangunan ekonomi nasional,” tutup Patrick.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya