RM.id Rakyat Merdeka - Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) meminta pemerintah untuk meninjau ulang revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang akan diberlakukan mulai 1 Maret 2025.
Revisi tersebut mewajibkan sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100 persen nilai ekspor di bank dalam negeri dengan durasi penyimpanan 12 bulan, meningkat dari ketentuan sebelumnya sebesar 30 persen selama tiga bulan.
Ketua Umum APKI, Liana Bratasida, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak relevan untuk diterapkan pada industri pulp dan kertas. Menurutnya, sektor ini tidak termasuk dalam kategori “kehutanan” yang memanfaatkan sumber daya alam (SDA) sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut.
Baca juga : Bank Mandiri Sukses Jaring Usaha Anak Muda Ke Tingkat Global Di Ajang WMM 2024
Menurut dia, bahan baku industri pulp dan kertas berasal dari Hutan Tanaman Industri (HTI), yang merupakan investasi berbasis keberlanjutan. HTI tidak memanfaatkan sumber daya alam dari hutan alam, melainkan ditanam, dikelola, dan dipanen secara terencana. “Selain itu, kami juga menggunakan Kertas Daur Ulang (KDU) sebagai bahan baku, sesuai dengan prinsip ekonomi sirkular,” jelas Liana dalam keterangan pers, Jumat (24/1/2025).
Liana menilai, kebijakan ini berpotensi meningkatkan beban biaya secara signifikan bagi pelaku usaha industri pulp dan kertas. Peningkatan kewajiban penempatan DHE hingga 100 persen selama 12 bulan mengurangi fleksibilitas perusahaan dalam mengelola modal kerja.
“Dengan suku bunga pinjaman bank yang mencapai 9-10 persen per tahun, sementara insentif DHE-SDA hanya sebesar 4-5 persen, terjadi ketimpangan yang meningkatkan biaya modal hingga 5-6 persen. Ini sangat membebani sektor ekspor,” ungkap Liana.
Baca juga : Banyak Industri Ngeluh, Menperin Minta Kebijakan HGBT Segera Berlaku Lagi
Ia menambahkan, kebijakan sebelumnya, yakni penempatan 30 persen DHE selama tiga bulan, sudah memberikan tantangan tersendiri. Dengan perubahan baru ini, industri akan menghadapi lonjakan biaya modal yang jauh lebih besar.
APKI secara khusus meminta pemerintah mengevaluasi Pasal 5 PP No. 36 Tahun 2023 untuk memastikan bahwa industri pulp dan kertas dikecualikan dari kewajiban retensi DHE-SDA.
“HTI adalah hutan berbasis investasi berkelanjutan dan tidak tergolong eksploitasi sumber daya alam hutan. Dengan demikian, industri pulp dan kertas tidak seharusnya diperlakukan sama dengan sektor kehutanan dalam peraturan ini,” tegas Liana.
Baca juga : Ekspornya Capai Rp 135 T, Industri Pulp & Kertas Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Selain itu, APKI mengusulkan agar bunga pinjaman bank yang menggunakan jaminan DHE disesuaikan dengan bunga deposito DHE-SDA di bank dalam negeri untuk mengurangi beban biaya modal kerja bagi pengusaha.
APKI mendukungan terhadap langkah pemerintah menjaga stabilitas ekonomi, tetapi menekankan pentingnya kebijakan yang dirancang secara komprehensif agar tidak menghambat daya saing ekspor nasional.
“Kami mendukung upaya pemerintah, tetapi kebijakan ini harus disesuaikan dengan kondisi industri agar tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha yang menjadi motor penggerak ekspor nasional,” tutup Liana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.