RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diingatkan agar berhati-hati dalam menerapkan aturan kendaraan wajib mempunyai asuransi. Jangan sampai pemberlakukannya membebani keuangan masyarakat.
Sejauh ini, OJK masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan penerapan program asuransi wajib Third Party Liability (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga untuk kendaraan bermotor.
Rencana penerapan kebijakan itu merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, keputusan peraturan tersebut ada pada Pemerintah, bukan di OJK.
Meski demikian, pihaknya tetap akan memonitor dan mengikuti perkembangan regulasi tersebut.
“Seperti saya sampaikan, amanah Undang-Undang P2SK itu diawali dengan Peraturan Pemerintah dan itu domainnya bukan di OJK. Kami juga akan mem-follow up Peraturan Pemerintah itu seperti apa,” kata Ogi usai acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Sebagai gambaran, Pemerintah berencana mewajibkan semua kendaraan bermotor harus memiliki asuransi TPL, mulai Januari 2025.
Asuransi kendaraan ini memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
Baca juga : Menkomdigi Gercep Bentuk Tim Khusus
Selain itu, kewajiban mengikuti asuransi ini bagi semua pemilik kendaraan bermotor, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Menurut Ogi, dengan adanya PP soal asuransi TPL, maka ada kekuatan hukum yang mengharuskan semua pengguna kendaraan bermotor untuk memiliki asuransi TPL.
Mengingat asuransi TPL saat ini masih bersifat sukarela dan berlaku bagi kepemilikan kendaraan yang berasal dari pinjaman, baik dari perbankan maupun dari perusahaan pembiayaan (multifinance).
“Yang (kendaraan) non pinjaman itu harus menunggu dari Peraturan Pemerintah. PP kan menyatakan undang-undang (ada), itu harus dilakukan. Formulasinya (seperti apa) kita tunggu saja, PP yang mengatur,” sambungnya.
Terkait harga, kata Ogi, hal itu akan sangat tergantung dengan jumlah peserta.
Menurutnya, semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.
“Kami akan mengkaji lebih lanjut,” tutur Ogi.
Ia tak mempermasalahkan, pihak-pihak yang mengkritik kewajiban asuransi kendaraan bermotor. Sebab, kebijakan ini diatur dalam UU PPSK.
Baca juga : Momentum Refleksikan Perjuangan Tiada Akhir
Apalagi Indonesia sudah tertinggal dengan negara lain, yang terlebih dahulu menerapkan kebijakan itu.
“Jika ada tabrakan di jalan, lalu ribut. Siapa yang ganti rugi. Nah, itu yang perlu mendapatkan perhatian,” katanya.
Sebelumnya, Center of Economic and Law Studies (Celios) menyatakan, Pemerintah dan OJK perlu menimbang ulang risiko asuransi kendaraan wajib terhadap perekonomian Indonesia.
Pasalnya, kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor TPL berpotensi menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Terutama kelompok menengah ke bawah, serta memberikan dampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Peneliti Celios Dyah Ayu menilai, dengan lebih dari 164 juta kendaraan bermotor di Indonesia, pembayaran premi wajib TPL yang berkisar antara Rp 40.000 hingga Rp 200.000 per tahun, dapat mengurangi pendapatan yang dapat dibelanjakan (disposable income) masyarakat, terutama bagi kelompok menengah ke bawah.
“Hal ini berpotensi menambah beban finansial rumah tangga. Momennya juga tidak pas dengan daya beli masyarakat yang sedang melemah,” kata Ayu dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (1/2/2025).
Selain itu, tantangan implementasi kebijakan asuransi wajib juga cukup besar, termasuk rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar premi asuransi.
Lalu, ketidakpercayaan terhadap institusi asuransi dan potensi tumpang tindih dengan skema Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja.
Baca juga : 183 Petugas Pilkada 2024 Meninggal Dunia, 479 Sakit
Di kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira merekomendasikan lima hal untuk meminimalisir dampak negatif dari kebijakan wajib asuransi TPL.
Pertama, asuransi TPL sebaiknya bersifat opsional, bukan wajib. Hal ini untuk mengurangi beban finansial masyarakat.
Kedua, Pemerintah dapat memberikan subsidi atau bantuan premi bagi penerima manfaat JKN-KIS, PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Ketiga, perlu dibentuk sistem pengawasan yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan dan OJK untuk memastikan transparansi dan integritas dalam pengelolaan asuransi TPL.
Keempat, Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk mengoptimalkan skema SWDKLLJ, sebagai alternatif perlindungan tunggal tanpa perlu mewajibkan asuransi TPL.
Kelima, Pemerintah disarankan melakukan penilaian kemampuan finansial masyarakat, sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
“Ini untuk memastikan, asuransi TPL tidak menambah beban yang sudah ada,” pungkas Bhima.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.