BREAKING NEWS
 

Kendaraan Wajib Miliki Asuransi

Beban Finansial Rakyat Bakal Semakin Berat...

Reporter : IRMA YULIA
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Selasa, 4 Februari 2025 07:30 WIB
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diingatkan agar berhati-hati dalam menerapkan aturan kendaraan wajib mempunyai asuransi. Jangan sampai pemberlakukannya membebani keuangan masyarakat.

Sejauh ini, OJK masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan penerapan program asuransi wajib Third Party Liability (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga untuk kendaraan bermotor.

Rencana penerapan kebijakan itu merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengem­bangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, keputusan peraturan tersebut ada pada Pemerintah, bukan di OJK.

Meski demikian, pihaknya tetap akan memonitor dan mengikuti perkembangan regulasi tersebut.

“Seperti saya sampaikan, amanah Undang-Undang P2SK itu diawali dengan Peraturan Pemerintah dan itu domain­nya bukan di OJK. Kami juga akan mem-follow up Peraturan Pemerintah itu seperti apa,” kata Ogi usai acara PPDP Regula­tory Dissemination Day 2025 di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Sebagai gambaran, Pemerintah berencana mewajibkan semua kendaraan bermotor harus memiliki asuransi TPL, mulai Januari 2025.

Asuransi kendaraan ini mem­berikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.

Baca juga : Menkomdigi Gercep Bentuk Tim Khusus

Selain itu, kewajiban mengikuti asuransi ini bagi semua pemilik kendaraan bermotor, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Menurut Ogi, dengan adanya PP soal asuransi TPL, maka ada kekuatan hukum yang mengha­ruskan semua pengguna kenda­raan bermotor untuk memiliki asuransi TPL.

Mengingat asuransi TPL saat ini masih bersifat sukarela dan berlaku bagi kepemilikan kenda­raan yang berasal dari pinjaman, baik dari perbankan maupun dari perusahaan pembiayaan (multifinance).

“Yang (kendaraan) non pinjaman itu harus menunggu dari Peraturan Pemerintah. PP kan menyatakan undang-undang (ada), itu harus dilakukan. For­mulasinya (seperti apa) kita tunggu saja, PP yang mengatur,” sambungnya.

Terkait harga, kata Ogi, hal itu akan sangat tergantung dengan jumlah peserta.

Menurutnya, semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.

“Kami akan mengkaji lebih lanjut,” tutur Ogi.

Adsense

Ia tak mempermasalahkan, pihak-pihak yang mengkritik kewajiban asuransi kendaraan bermotor. Sebab, kebijakan ini diatur dalam UU PPSK.

Baca juga : Momentum Refleksikan Perjuangan Tiada Akhir

Apalagi Indonesia sudah ter­tinggal dengan negara lain, yang terlebih dahulu menerapkan kebijakan itu.

“Jika ada tabrakan di jalan, lalu ribut. Siapa yang ganti rugi. Nah, itu yang perlu mendapat­kan perhatian,” katanya.

Sebelumnya, Center of Eco­nomic and Law Studies (Celios) menyatakan, Pemerintah dan OJK perlu menimbang ulang risiko asuransi kendaraan wajib terha­dap perekonomian Indonesia.

Pasalnya, kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor TPL berpotensi menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Terutama kelompok menengah ke bawah, serta memberikan dampak negatif terhadap per­tumbuhan ekonomi nasional.

Peneliti Celios Dyah Ayu menilai, dengan lebih dari 164 juta kendaraan bermotor di Indonesia, pembayaran premi wajib TPL yang berkisar antara Rp 40.000 hingga Rp 200.000 per tahun, dapat mengurangi pendapatan yang dapat dibelan­jakan (disposable income) ma­syarakat, terutama bagi kelom­pok menengah ke bawah.

“Hal ini berpotensi menambah beban finansial rumah tangga. Mo­mennya juga tidak pas dengan daya beli masyarakat yang sedang me­lemah,” kata Ayu dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (1/2/2025).

Selain itu, tantangan imple­mentasi kebijakan asuransi wa­jib juga cukup besar, termasuk rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar premi asuransi.

Lalu, ketidakpercayaan terha­dap institusi asuransi dan potensi tumpang tindih dengan skema Sumbangan Wajib Dana Ke­celakaan Lalu Lintas Jalan (SWD­KLLJ) yang dikelola Jasa Raharja.

Baca juga : 183 Petugas Pilkada 2024 Meninggal Dunia, 479 Sakit

Di kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira merekomendasikan lima hal untuk meminimalisir dampak negatif dari kebijakan wajib asuransi TPL.

Pertama, asuransi TPL sebaiknya bersifat opsional, bukan wajib. Hal ini untuk mengurangi beban finansial masyarakat.

Kedua, Pemerintah dapat memberikan subsidi atau bantuan premi bagi penerima man­faat JKN-KIS, PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Ketiga, perlu dibentuk sistem pengawasan yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Ke­menterian Keuangan dan OJK untuk memastikan transparansi dan integritas dalam pengelolaan asuransi TPL.

Keempat, Pemerintah per­lu mempertimbangkan untuk mengoptimalkan skema SWD­KLLJ, sebagai alternatif per­lindungan tunggal tanpa perlu mewajibkan asuransi TPL.

Kelima, Pemerintah disa­rankan melakukan penilaian ke­mampuan finansial masyarakat, sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

“Ini untuk memastikan, asuransi TPL tidak menambah beban yang sudah ada,” pungkas Bhima. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense