RM.id Rakyat Merdeka - Perubahan status aset Kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital diyakini akan meningkatkan minat masyarakat maupun investor, sebagai salah satu instrumen investasi. Perkembangan itu diharapkan diantisipasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi kripto.
Pengamat investasi Ibrahim Assuaibi mengatakan, dengan adanya peralihan status dari komoditas di bawah pengawasan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), menjadi aset keuangan digital di bawah pengawasan OJK, maka aset kripto menjadi cikal bakal yang akan dijadikan pilihan bagi para investor. Khususnya kaum milenial, untuk melakukan investasi.
“Perubahan dari yang tadinya kripto hanya sebatas komoditas kini menjadi salah satu pilihan instrumen investasi, sangat menarik dijadikan pilihan,” ujar Ibrahim kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Ibrahim, perubahan tersebut akan membuat perkembangan kripto di Indonesia lebih baik lagi ke depannya.
Baca juga : DKI Stop Tunjangan Keluarga Pahlawan
Sebab, imbuh Ibrahim, sebagai salah satu pilihan instrumen investasi, transaksi kripto tak hanya dapat dilakukan oleh perorangan saja. Tetapi juga akan menarik minat perusahaan untuk menanamkan investasinya ke ekosistem kripto, yang merupakan aset digital tersebut.
“Nanti kripto bisa dijadikan sebagai agunan atau jaminan ke perbankan. Tentu ini bisa jadi alternatif buat company-company juga,” katanya.
Meski demikian, Ibrahim tetap mengingatkan bahwa kripto tetap memiliki risiko yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan aset keuangan lainnya, seperti saham.
Belum lagi, imbuh Ibrahim, masih banyak ditemukan transaksi kripto yang dilakukan bukan melalui institusi atau platform legal. Bahkan, nilai transaksinya pun sangat fantastis.
Baca juga : Bayern Munchen Vs Glasgow Celtic, Misi Amankan Tiket 16 Besar
Untuk itu ia berharap, regulator yang mengawasi transaksi kripto agar lebih waspada dan berhati-hati.
“Pada 2024, ada kasus senilai Rp 1,3 triliun yang ditangani di Kejaksaan. Yakni aliran dana nasabah yang bertransaksi tidak melaui aset kripto yang legal. Itu cukup besar, makanya perlu pengawasan yang lebih ketat lagi dari OJK,” warning Ibrahim.
Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, merangkap anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, ekosistem aset kripto telah dibangun sangat baik oleh Bappebti. Sehingga bisa terus tumbuh dan berkembang dengan luar biasa hingga saat ini.
“Ini menjadi modal awal untuk kami mengembangkan dan melakukan penguatan aset kripto di sektor keuangan,” kata Hasan dalam acara Focus Group Discussion (FGD): Menggali Potensi Kolaborasi Aset Kripto dan Industri Jasa Keungan di Indonesia di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Baca juga : Tenis Qatar Open 2025, Djoker Incar Gelar Ke-100
Hasan mengakui, dalam beberapa tahun terakhir ekosistem aset keuangan digital, terutama aset kripto telah mengalami perkembangan pesat.
Hal ini terus didorong oleh karakteristik yang sangat baik, seperti teknologi blockchain, distributed ledger technology dan sebagainya.
Sehingga hal ini juga direspons dengan semakin besarnya minat masyarakat dan institusi keuangan global, untuk ikut memasukkan aset kripto sebagai bagian dari tujuan portofolio investasinya.
“Semua itu kami lihat sebagai elemen yang transformatif dalam landscape industri keuangan. Tidak hanya di Indonesia, tapi tren ini terjadi merata di kawasan regional maupun global,” kata Hasan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.