BREAKING NEWS
 

Dirut Patra Niaga dan PIS Tersangkut Kasus Hukum, Pertamina Hormati Kejagung

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 25 Februari 2025 09:23 WIB
Dirdik JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025). (Foto: dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - VP Corporate Communications Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan, pihaknya menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan di subholding Pertamina.

"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang. Kami berharap, proses hukum dapat berjalan lancar, dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," kata Fadjar dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (25/2/2025).

Fadjar memastikan, Pertamina Group menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.

"Pertamina menjamin, pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama, dan tetap berjalan normal seperti biasa," tutur Fadjar.

Seperti diketahui, pada Senin (24/2/2025), Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.

Alat bukti yang dimaksud mencakup pemeriksaan 96 orang saksi, pemeriksaan terhadap 2 orang ahli, penyitaan terhadap 969 dokumen, dan penyitaan terhadap 45 barang bukti elektronik.

Berikut daftar nama tujuh tersangka yang dimaksud:

  1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAR selaku Beneficial Owner PT NK 
  6. DW selaku Komisaris PT NK dan Komisaris PT JM
  7. GRJ selaku Komisaris PT JM dan Direktur Utama PT OTM

Baca juga : Tersangka Kasus Pemerasan

Ketujuh tersangka ini langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung Senin (24/2/2025). 

Kronologis 

Dalam keterangan tanggal 25 Februari 2025, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, kronologis kasus bermula saat tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan readiness/produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Alhasil, pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor. 

Padahal, dalam periode 2018-2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. Dalam konteks ini, Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri, sebelum merencanakan impor minyak bumi. Sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

Pada saat produksi kilang sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sengaja ditolak dengan dua fakta. Pertama, produksi minyak mentah KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis. Padahal,  harga yang ditawarkan masih masuk range harga HPS.

Kedua, terdapat penolakan terhadap minyak mentah KKKS dengan alasan spesifikasi tidak sesuai (kualitas) kilang. Tapi faktanya, minyak mentah bagian negara masih sesuai kualitas kilang dan dapat diolah, dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya.

Adsense

Produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS yang ditolak dengan berbagai alasan, akhirnya menjadi dasar minyak mentah Indonesia dijual ke luar negeri (ekspor).

"Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang," jelas Harli.

Baca juga : CIMB Niaga Resmikan Digital Branch Pertama Di Palembang

Apabila harga pembelian impor dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri, terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi dengan uraian sebagai berikut:

 

 

Harli menerangkan, untuk kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, diperoleh fakta adanya pemufakatan jahat (mens rea) antara penyelenggara negara (tersangka SDS, AP, RS, dan YF) bersama DMUT/Broker (tersangka MK, DW, dan GRJ) sebelum tender dilaksanakan. Dengan kesepakatan harga yang sudah diatur, yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Pemufakatan tersebut, diwujudkan dengan adanya tindakan (actus reus) pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang. Sehingga, seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan, dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (spot) yang tidak memenuhi persyaratan, dengan cara sebagai berikut:

Harli membeberkan, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92. Padahal, sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah. Kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. "Hal ini tidak diperbolehkan," tegas Harli.

Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Sehingga, negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen hingga 15 persen secara melawan hukum. Sehingga, MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

Kerugian Negara 

Baca juga : Perkuat Tata Kelola Zakat dan Wakaf, Kemenag Susun Modul Pembinaan

Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi. Sehingga, dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN.

"Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, timbul kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun," papar Harli.

Kerugian yang dimaksud, bersumber dari komponen sebagai berikut:

  1. Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp 35 triliun
  2. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun
  3. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun
  4. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun
  5. Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense