Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kejagung Sita 2 Mobil Tersangka Korupsi Importasi Gula Tom Lembong
Rabu, 22 Januari 2025 16:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menyita dua unit kendaraan milik tersangka Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI) Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) dalam perkara dugaan korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kasus korupsi ini telah lebih dahulu menjerat mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka.
Penetapan tersangkanya bersamaan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
"Iya, benar penyidik melakukan penyitaan terhadap 2 unit mobil tersangka HAT," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).
Adapun kedua unit mobil itu yakni Mercy C300 dengan nomor polisi (nopol) B 1019 OQ dan mobil Chery Chery Omoda 4 dengan nopol B 1749 SNR.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyitanya dari rumah Hendrogiarto di bilangan Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Januari 2025.
Di hari yang sama, tim penyidik menangkap Hendrogiarto di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Baca juga : Tersangka Kasus Impor Gula Ditangkap Di Pangkalan Bun
Dia merupakan satu dari dua buronan yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka lain yang masih dicari ialah Dirut PT Kebun Tebu Mas (KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru perkara korupsi dugaan importasi gula.
Mereka berasal dari delapan perusahaan swasta yang mendapatkan persetujuan impor dari Tom Lembong selaku Mendag 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar merincikan, sembilan tersangka baru yang berasal dari perusahaan pengimpor gula mentah tersebut.
Mereka adalah TWS selaku Direktur Utama (Dirut) PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Dirut PT SUC, IS selaku Dirut PT MSI.
Kemudian, RSEP selaku Dirut PT MT, HAT selaku Dirut PT DSI, ASP selaku Dirut PT KTF, HFH selaku Dirut PT BFF, dan ES selaku Direktur PT PDSU.
Selain itu, ia mengungkapkan nilai kerugian keuangan negara akibat impor gula secara melawan hukum itu, yakni sejumlah Rp 578 miliar.
Baca juga : Kasus Impor Gula Diduga Rugikan Negara Rp 578 M
Perhitungannya berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Qohar menjelaskan perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan tersangka. Di antaranya tersangka TWS mengajukan persetujuan impor gula sebanyak 105 ribu ton kepada Mendag Tom Lembong untuk perusahaannya, PT AP.
Dan pada hari itu juga, Tom memberi persetujuan impor kepada PT AP. Karenanya, perbuatan Tom dianggap telah melanggar Keputusan Menteri Perindustrian yang menyebutkan bahwa yang diizinkan melakukan impor gula untuk publik adalah Badan Usaha Negara.
Selain itu, persetujuan Tom tanpa melalui koordinasi dengan kementerian terkait. Abdul Qohar juga menyebutkan, penugasan delapan perusahaan swasta itu juga diawali persekongkolan perusahaan-perusahaan tersebut dengan tersangka Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
"CS sudah mengumpulkan delapan perusahaan yang akan mendapatkan surat penugasan Kementerian Perdagangan sebanyak empat kali pada 2015, jauh sebelum rapat terbatas kabinet yang kesimpulannya memperkirakan stok gula nasional akan kurang pada 2016," ujar Qohar.
Disebutkan juga, delapan perusahaan yang melakukan impor tersebut izin usahanya adalah gula rafinasi, bukan gula kristal putih.
Padahal pasar gula rafinasi adalah untuk industri dan farmasi. Tapi delapan perusahaan itu justru mengimpor gula kristal mentah, lalu mengolahnya menjadi gula kristal putih.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Impor Gula Tom Lembong
Selanjutnya, gula kristal putih hasil olahannya dijual ke masyarakat melalui jaringan distribusi yang terafiliasi dengan mereka.
Gula tersebut dijual dengan harga Rp 16 ribu/ kilogram (kg), jauh di atas harga eceran tertinggi sebesar Rp 12 ribu/kg.
Untuk menutupi kecurangannya, para tersangka membuat transaksi rekayasa bahwa gula kristal putih itu dibeli PT PPI.
Padahal PT PPI sekadar mendapatkan fee alias imbalan dari delapan perusahaan pengimpor gula tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya