BREAKING NEWS
 

Kementerian ESDM Atur Skema Jual Beli Listrik EBT

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : FAZRY
Rabu, 12 Maret 2025 03:53 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam sosialisasi Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (11/3). (Dok. Kementerian ESDM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam upaya mempercepat pengembangan energi baru terbarukan (EBT), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2025.

Regulasi ini mengatur pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) bagi pembangkit listrik berbasis EBT dan diundangkan pada 4 Maret 2025.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan ketahanan energi nasional.

Baca juga : Pastikan Kelistrikan Aman, Menteri ESDM Cek PLTMG Baubau Jelang Idul Fitri

"Presiden berulang kali menekankan pentingnya Asta Cita, termasuk ketahanan energi. Pak Menteri kemudian menerjemahkan visi ini ke dalam kebijakan yang memastikan sumber energi berasal dari dalam negeri. Ketahanan energi pada dasarnya bertumpu pada prinsip keekonomian," ujar Dadan dalam sosialisasi Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (11/3).

Aturan ini akan menjadi acuan bagi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pengembang pembangkit listrik independen (Independent Power Producer/IPP) dalam menyusun PJBL.

Adsense

Selain memberikan kepastian hukum, regulasi ini juga mencakup kejelasan hak dan kewajiban para pihak, skema pembayaran, serta alokasi risiko dalam mekanisme jual beli listrik.

Baca juga : RAFI 2025, Menteri ESDM Cek Langsung Stok Dan Kualitas BBM Di Baubau

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE)bEniya Listiani Dewi menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong pemanfaatan EBT guna mencapai ketahanan energi nasional.

"Kami berupaya menghadirkan energi terbarukan untuk mendukung ketahanan energi nasional, sesuai arahan Pak Menteri dan sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi," kata Eniya.

Ia menambahkan bahwa regulasi ini hadir untuk mengatasi berbagai kendala dalam penyusunan kontrak PJBL, seperti perbedaan interpretasi, proses negosiasi yang panjang, serta ketidakpastian dalam skema pembayaran dan mekanisme force majeure.

Baca juga : Bagaikan Hutan Belantara

Dengan adanya aturan yang lebih jelas dan berkeadilan, diharapkan investasi di sektor energi terbarukan semakin meningkat dan mendukung percepatan transisi energi hijau di Indonesia.

Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur berbagai aspek, termasuk ketentuan PJBL, perpanjangan kontrak, besaran jaminan pelaksanaan, perubahan harga Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Commercial Operation Date (COD) PLTP, pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon, hingga transaksi khusus untuk pembangkit EBT yang memiliki sistem penyimpanan energi.

Dengan diterbitkannya regulasi ini, pemerintah berharap ekosistem investasi energi terbarukan semakin kondusif, mendukung tercapainya target bauran energi bersih nasional, serta mewujudkan sistem ketenagalistrikan yang lebih berkelanjutan dan berdaya saing.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense