RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti banyaknya influencer keuangan/finansial di media sosial. OJK berencana menerbitkan aturan untuk memastikan para influencer berbicara lebih bertanggung jawab, sekaligus melindungi publik dari risiko penipuan dan disinformasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, aturan main untuk influencer keuangan direncanakan terbit pada semester kedua tahun ini. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pematangan pasal per pasal dalam aturan tersebut.
“Intinya, kami ingin menjaga, melindungi masyarakat. Sekarang, (aturannya) sedang kami godok. Semoga semester dua tahun ini bisa keluar,” ujar Kiki-sapaan Friderica Widyasari Dewi dalam keterangannya, dikutip Kamis (12/3/2025).
Baca juga : Demokrat Gugat KPU Pesawaran Ke Bawaslu
Lebih lanjut, dia menjelaskan, kebijakan terkait influencer keuangan diperlukan, karena banyak orang tanpa latar belakang keuangan yang, mendadak jadi influencer keuangan dan memengaruhi keputusan masyarakat. Di antaranya, mempengaruhi masyarakat dalam mengambil keputusan soal produk keuangan atau keputusan lain terkait keuangan atau pendanaan.
“Misalnya, apakah orang tersebut harus mengikuti sertifikasi tertentu. Jadi, mereka lebih bertanggung jawab saat menyampaikan opini atau saran kepada publik,” imbuhnya.
Kiki menambahkan, OJK tidak menampik adanya hal positif dari aktivitas influencer keuangan di medsos, salah satunya membantu melakukan edukasi keuangan. Namun, sebagai pengawas, pihaknya tetap perlu memitigasi potensi risiko. Tidak semua influencer memiliki kompetensi memadai dan dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan promosi sebuah produk keuangan.
Baca juga : Polri Tetapkan 5 Tersangka
Menurut dia, sejumlah negara telah memiliki aturan untuk memverifikasi klaim yang dibuat oleh influencer, seperti klaim keuntungan investasi yang mereka promosikan atau pernah diperoleh dari produk keuangan yang ditawarkan. Tujuannya, agar klaim yang disampaikan bisa diketahui, apakah sebuah kebenaran, over claim atau modus penipuan kepada publik.
Kalau di luar negeri, regulator bisa melihat apakah seseorang benar-benar memiliki aset seperti yang diklaim.
“Misalnya, apabila seorang influencer mengatakan, dia meraih keuntungan dari investasi ini hingga mampu membeli mobil dan rumah mewah, regulator akan mengecek kebenaran klaim tersebut,” tuturnya.
Baca juga : DPR Menolak Penghapusan
Kiki mengatakan, pihaknya juga berdiskusi dengan sejumlah regulator pengawas jasa keuangan diberbagai negara, terkait pembuatan aturan untuk influencer keuangan.
Dalam diskusi tersebut, ungkap dia, para regulator sepakat, influencer tak bisa asal klaim untuk menilai produk ini bagus atau tidak melalui akun medsosnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.