Dark/Light Mode

Distributor Penyalur Pupuk Bersubsidi

DPR Menolak Penghapusan

Jumat, 14 Maret 2025 07:10 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Tim Komisi IV DPR RI ke Gudang Bulog, di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/11/2024). Foto: Dok. DPR RI-Ridwan/vel.
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Tim Komisi IV DPR RI ke Gudang Bulog, di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/11/2024). Foto: Dok. DPR RI-Ridwan/vel.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi IV DPR menolak kebijakan Pemerintah menghapus distributor pupuk dari rantai penyalur pupuk subsidi. Kebijakan ini tidak hanya menambah ruwet persoalan pupuk, tapi juga bakal memicu pengangguran lebih besar.

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengatakan, ada salah tafsir dari kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) yang bakal menghapus distributor dalam rantai distribusi pupuk subsidi. Sebab sepengetahuannya, tidak ada sepatah kata pun dari Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan bahwa distributor pupuk itu dibubarkan.

“Yang ada, beliau (Prabowo) menyampaikan karut-marutnya terhadap distribusi pupuk ini. Pupuk dianggap tidak tepat sasaran, tidak tepat waktu, tidak tepat kualitas dan tidak tepat harga kepada penerima,” kata Firman saat menerima aspirasi Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia, se-Jawa Tengah, Kamis (13/3/2025).

Baca juga : Holding Integrasi Maritim Dipatok Selesai Tahun Ini

Firman mengingatkan, prinsip dasar kategori bantuan pupuk bersubsidi ini untuk meningkatkan produksi pertanian. Namun, Pemerintah justru membuat kesalahan besar dengan memasukkan pupuk subsidi ini sebagai bantuan sosial. Pupuk itu diberikan harus berdasarkan geopasial, yaitu luasan lahan sehingga terukur nantinya.

Kemudian, untuk meningkatkan produksi luasan lahan itu, siapa pun yang menerima ada kewajiban untuk meningkatkan produksi.

Dia mengaku telah berulang kali mewanti-wanti Pemerintah mengevaluasi distribusi pupuk ini mulai dari distributor, sampai kepada tingkat penyaluran di tingkat bawah.

Baca juga : Pakaian Bekas Impor Ilegal Kian Marak Jelang Lebaran

Evaluasi ini mutlak diperlukan menyikapi banyaknya keluh kesah terhadap distribusi pupuk bersubsidi yang ternyata tidak hanya menimpa petani saja, tetapi juga menimpa distributor dan pengecer.

“Ada persoalan-persoalan yang sangat serius untuk diselesaikan. Namun sampai Pak Amran (Menteri Pertanian) menjadi Menteri, diberhentikan, naik lagi jadi menteri dan sekarang jadi menteri lagi, nyaris persoalan perbaikan, prosedur administrasi, dan tata kelola (pupuk bersubsidi) tidak pernah terjadi,” katanya.

Ironisnya, sambung Firman, Pemerintah belum sekalipun melakukan evaluasi terhadap tata kelola dan distribusi pupuk bersubsidi ini. Tetapi yang terjadi, Kementan malah membuat kebijakan yang semangatnya tidak sama dengan apa yang diinginkan Presiden.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.