RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menanggapi fenomena organisasi masyarakat (ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha. Menurutnya, permintaan tersebut boleh saja dilakukan, tapi tidak boleh disertai unsur pemaksaan.
“Ya, minta boleh-boleh saja, tapi jangan maksa. Itu dikembalikan lagi ke kerelaan pengusaha masing-masing,” ujar Bob Azam di Jakarta, Rabu (19/3/2024).
Bob menjelaskan, sebenarnya setiap perusahaan sudah memiliki dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang memang diperuntukkan untuk membantu masyarakat sekitar. Namun, ia menegaskan bahwa permintaan THR oleh ormas tidak boleh berkembang menjadi aksi premanisme yang berujung pada pemaksaan atau pemblokiran usaha.
Baca juga : CKG Boleh Kapan Saja, Tak Usah Tunggu Ultah
“Kalau sampai ada pemaksaan, ya itu sudah bukan lagi sekadar permintaan, tapi pemerasan. Jangan sampai terjadi hal seperti itu,” tambahnya.
Bisa Pengaruhi Iklim Investasi
Lebih lanjut, Bob Azam menyoroti bahwa tindakan pemaksaan semacam ini bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia. Jika praktik pemaksaan terus terjadi, para investor bisa merasa tidak nyaman dan enggan berinvestasi.
Baca juga : Herman Deru Minta Pemudik Melintasi Tol Palembang-Betung Waspada
“Iya, kalau sifatnya memaksa dan ada unsur intimidasi, itu pasti mempengaruhi. Ini yang harus diperhatikan. Aparat keamanan juga perlu turun tangan, bukan hanya menjaga ketertiban, tapi juga menegakkan hukum,” tegasnya.
Bob berharap agar pengusaha dan masyarakat dapat membangun hubungan yang lebih harmonis dan saling menghormati, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Ia juga meminta agar pengusaha dapat mengelola hubungan dengan masyarakat sekitar secara bijak.
“Perusahaan juga harus bijak dalam mengelola ini. Pada dasarnya, banyak perusahaan yang juga membina masyarakat sekitar,” tutupnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.