BREAKING NEWS
 

Industri Dan Ritel Keberatan Pembatasan Penjualan Produk Tembakau

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Selasa, 22 April 2025 20:01 WIB
Petani tembakau. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaku usaha menyoroti kebijakan Pemerintah yang membatasi penjualan produk hasil tembakau. Mereka berharap kebijakan ini bisa dikaji lagi karena akan berdampak pada penjualan.

Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menuai polemik, terutama terkait pasal yang melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Solihin menyayangkan peraturan tersebut diterbitkan tanpa pelibatan para pemangku kepentingan di sektor ritel. Menurutnya, meski pelaku usaha ritel telah berkomitmen tidak menjual rokok kepada konsumen di bawah 21 tahun, larangan berdasarkan radius tersebut justru menciptakan ambiguitas di lapangan.

“Kami mendukung kampanye bahaya rokok, tapi pelaksanaannya membingungkan. Bisa menimbulkan tebang pilih di lapangan,” ujar Solihin dalam keterangan di Jakarta, Senin (21/5/2025). 

Baca juga : DPR Harap Kemacetan di Pelabuhan Tanjung Priok Tak Terulang

APRINDO pun mempertimbangkan untuk mengajukan judicial review atas pasal tersebut.

Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Budihardjo Iduansjah. Dia menilai kebijakan ini justru membuka celah maraknya peredaran rokok ilegal. “Jika rokok legal tidak tersedia, orang akan mencari jalan lain. Yang dirugikan bukan hanya pelaku usaha, tapi juga negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai,” tegasnya.

Adsense

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO), Anang Zunaedi, menyoroti dampak besar terhadap pelaku UMKM. Ia menyebut penjualan rokok menyumbang 20-40 persen dari omzet ritel kecil dan koperasi, bahkan bisa lebih di sektor ultra mikro.

“Kalau aturan ini diterapkan tanpa kesiapan, omzet bisa anjlok hingga 50 persen. Banyak koperasi berada dekat bahkan di dalam lingkungan pendidikan, seperti koperasi pondok pesantren. Ini tidak mungkin langsung dilarang begitu saja,” kata Anang.

Baca juga : Benahi Tata Kelola Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok

Di sisi lain, kalangan industri tembakau juga menyuarakan kekhawatiran atas keberlanjutan sektor mereka. 

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi menilai, regulasi tersebut bisa menghambat pencapaian target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Industri ini menopang jutaan tenaga kerja, dari petani hingga pabrik. Cukai hasil tembakau menyumbang lebih dari Rp 200 triliun. “Kalau industri ini ditekan, bagaimana kita bisa tumbuh 8 persen?” ujarnya.

Kritik juga datang dari Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, yang menilai aturan tersebut terlalu mengadopsi kebijakan asing tanpa mempertimbangkan kearifan lokal. Ia mengingatkan, kretek adalah bagian dari sejarah dan budaya Indonesia yang harus dilestarikan.

Lembaga riset INDEF juga telah mengkaji potensi dampak ekonomi dari peraturan ini. Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, memperkirakan larangan penjualan dalam radius 200 meter bisa mempengaruhi 33 persen ritel yang berpotensi kehilangan 734.799 pekerja. Bila disatukan dengan skenario larangan iklan dan kemasan polos, angka kehilangan pekerjaan bisa mencapai 2,3 juta orang.

Baca juga : Brantas Abipraya Targetkan Pembangunan Bendungan Jragung Selesai Tahun Ini

“Penurunan kinerja ritel juga berarti menurunnya pendapatan daerah dari pajak dan retribusi. Kalau ini terjadi, tentu PAD akan terdampak dan ekonomi lokal terganggu,” tegas Andry. 

Ia juga memperingatkan bahwa rokok ilegal akan semakin berkembang jika akses terhadap rokok legal dibatasi tanpa pengawasan yang jelas.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense