Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
SAHI Dorong Pemerintah Dan DPR Kebut Pembahasan RUU Haji-Umroh
Minggu, 13 April 2025 17:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum DPP Silaturahmi Haji dan Umrah (SAHI) Abdul Khaliq Ahmad mendorong Pemerintah dan DPR untuk melakukan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hal ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan zaman.
"Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mendesak untuk segera direvisi karena sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat," kata Khalid di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).
Khaliq menyebut revisi itu perlu segera dilaksanakan guna menguatkan kewenangan Badan Penyelenggara Haji (BPH). Sebab, di tahun 2026, proses penyelenggaraan haji berpindah tugas dari Kementerian Agama ke BPH.
Dia menilai, pembentukan BP Haji yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, perlu ditopang oleh regulasi yang kuat.
Baca juga : BNI Salurkan Rp14,3 Triliun KUR, Dorong Swasembada Dan Ketahanan Pangan Nasional
Harapannya, agar efektivitas kelembagaan BP Haji bisa optimal dan mampu berperan dalam mengatasi berbagai masalah seputar pelaksanaan haji dan umrah yang terus berulang setiap tahun.
Sedangkan Kemenag, lanjut Khaliq, difokuskan pada pembinaan dan pendidikan keagamaan yang sangat dibutuhkan umat dalam rangka pengembangan literasi dan penguatan akhlak bangsa.
Untuk itu, SAHI mengusulkan agar RUU Haji dan Umrah harus secara tegas dan rinci menyebutkan tugas pokok, fungsi dan kewenangan BP Haji sebagai lembaga negara di bawah Presiden.
Kemudian, UU harus memuat digitalisasi haji dan umrah sejalan dengan kebijakan digitalisasi haji dan umrah Arab Saudi.
Baca juga : Puji Pemerintah Dan Polri, Ketua MUI: Mudik Tahun Ini Nggak Bikin Stres
"Undang-Undanh harus memuat ketentuan mengenai pendaftaran haji yang dibuka sejak anak usia dini untuk mengatasi antrean panjang calon jemaah haji," ujar Khaliq.
Berikutnya, UU harus memuat sanksi yang tegas dan keras terhadap pelanggaran ketentuan pelaksanaan ibadah umrah, seperti penipuan dan penelantaran untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum jemaah umrag.
"Undang-undang harus memuat ketentuan setoran awal yang rasional disuaikan dengan kenaikan biaya haji, inflasi, depresiasi rupiah terhadap dolar AS dan riyal Arab Saudi, dan biaya lainnya," ujarnya.
Selanjutnya, UU harus memuat ketentuan yang adil dan transparan dalam pembagian imbal hasil dari nilai manfaat dana setoran jemaah haji. Pun, UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan secara paralel dengan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Baca juga : FGP Dorong Pemerintah Audit Sumber Aliran Dana untuk NGO
"Undang-Undang harus memuat kewenangan Badan Penyelenggara Haji, termasuk dalam mengelola keuangan haji. Oleh karena itu, kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji dilebur dan diintegrasikan ke dalam Badan Penyelenggara Haji, serta undang-undang harus memuat ketentuan perlunya Komite Etik dan Pengawas Haji yang berasal dari pakar dan lembaga perhajian yang profesional dan kredibel," paparnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya