RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, menyepakati Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait dukungannya dalam pembuatan Akta Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/kel Merah Putih).
"Pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk menjalin kerja sama antara Kementerian Koperasi dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia dalam rangka dukungan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan para pihak," ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Henra dalam laporannya.
Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi mengatakan, penandatangan MoU tersebut juga bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, memberikan mandat kepada 18 Kementerian/Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Baca juga : ICWA Bahas Peran Strategis Indonesia Di Pasifik: Ekonomi Hingga Pembangunan
“Khususnya untuk mengambil langkah-langkah komprehensif dalam melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang akan dilaunching 12 Juli 2025 bertepatan dengan perayaan Hari Koperasi Naisonal” katanya di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Zabadi menambahkan, dalam mendukung percepatan pembentukan koperasi, peran Notaris, khususnya Notaris Pembuat Akta Koperasi, sangat penting.
“Kerja sama antara Kemenkop dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia menjadi langkah strategis untuk mengawal proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujarnya.
Baca juga : Seskemenkop Sebut Desa Rengel Tuban Bisa Jadi Contoh Pembentukan Kopdes Merah Putih
Saat ini, terdapat 17.355 Notaris Pembuat Akta Koperasi yang terdaftar di Kemenkop, tersebar di seluruh Indonesia.
Diharapkan adanya pendataan dan koordinasi lebih lanjut oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia dengan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah.
“Kami berterima kasih kepada Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia atas kesediaannya untuk berperan aktif, dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui penandatanganan MoU ini,” ujar Zabadi.
Baca juga : Wamenkop: Satgas Perkuat Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih
Tak hanya itu, diharapkan juga akan menjadi wujud kolaborasi strategis yang tidak hanya mempercepat proses legalitas badan hukum, tetapi juga memperkuat fondasi legal koperasi.
Nota Kesepahaman ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin membentuk koperasi, terutama dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan biaya pembuatan akta pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditelah disepakati maksimal sebesar 2,5 juta untuk setiap akta.
“Kami mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam penandatanganan MoU. Semoga semangat kolaborasi ini terus terjaga untuk masa depan Koperasi Indonesia yang lebih baik,” pungkas Zabadi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.