RM.id Rakyat Merdeka - Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek bersama Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Barat kembali memanggil perusahaan yang berstatus Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Cabang Grha BPJamsostek dan dijadwalkan secara bertahap, termasuk pada hari ini dan Kamis pekan ini.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek, Andry Rubiantara, menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk mendorong perusahaan-perusahaan yang belum terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk segera memenuhi kewajibannya melalui sistem perizinan OSS yang telah terintegrasi secara elektronik. Andry mengapresiasi langkah Kasudin Nakertransgi Jakarta Barat yang turut aktif mengingatkan perusahaan binaannya agar patuh terhadap aturan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Kepatuhan ini menyangkut hak mendasar para pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Kami berharap perusahaan yang berstatus PWBD segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Andry.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Mampang Hadirkan Layanan Konsultasi Di Perayaan HUT DKI
Sementara, Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Barat, Jackson Dianrus Sitorus, menegaskan perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya, termasuk tenaga kerja asing, sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memungut dan menyetorkan iuran jaminan sosial dari pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan. ”Saya memohon jangan sampai ada perusahaan yang melanggar aturan. Kalau sampai melanggar, wah berat,” ucap Jackson.
Jackson mengingatkan perusahaan untuk tidak lalai dalam menjalankan kewajibannya. Dia mengungkapkan potensi risiko yang dapat terjadi apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja namun belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kasus seperti itu, menurutnya, perusahaan akan menghadapi tuntutan hukum dari pekerja atau ahli waris. ”Pekerja atau ahli waris pekerja akan menuntut haknya ke perusahaan, maka habislah sudah,” tutur Jackson.
Baca juga : Pengacara Pastikan Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung
Dia menyoroti praktik sebagian perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya atau melaporkan upah di bawah nilai sebenarnya. Hal ini, lanjutnya, akan menimbulkan masalah ketika pekerja atau ahli waris menerima manfaat yang tidak sesuai dengan haknya. Sebagai contoh, manfaat kecelakaan kerja yang seharusnya 48 kali gaji atau manfaat cacat yang mencapai 56 kali gaji bisa jadi tidak sesuai karena pelaporan gaji yang tidak benar.
“Seperti manfaat ahli waris kasus kecelakaan kerja itu 48 kali gaji, dalam kasus kecelakaan kerja peserta yang cacat menerima 56 kali gaji, tetapi yang diterima kok tidak sesuai perkalian gaji. Ini perusahaan bisa dituntut,” kata Jackson.
Lebih jauh, Jackson juga menyoroti pelanggaran pemotongan gaji pekerja tanpa menyetorkannya sebagai iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dia menegaskan pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Mampang Sosialisasi Ke RT/RW Kuningan Barat
”Saya mohon dengan sangat jangan sampai perusahaan tidak patuh dengan ketentuan ini. Sebab jika sampai terjadi kasus seperti ini, mau tidak mau yang kami bela adalah pekerja,” ungkap Jackson.
Perusahaan yang tidak patuh juga berisiko terkena sanksi administratif seperti pencabutan hak pelayanan dari PTSP. Jackson mencontohkan bahwa perpanjangan IMB, pengurusan SIUP, hingga partisipasi lelang bisa terhambat. Selain itu, dampak reputasional terhadap perusahaan yang melanggar juga sangat mungkin terjadi.
“Gedung kantor IMB waktunya perpanjang jadi tidak bisa, mau pindah kantor tidak bisa mengurus SIUP, begitu pula mau ikut lelang sudah tidak bisa karena tidak dikeluarkan izin lelang,” sebut Jackson. Oleh karena itu, Jackson menegaskan pentingnya seluruh perusahaan, khususnya yang berada di bawah binaan Sudin Nakertransgi Jakarta Barat, untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan demi perlindungan optimal bagi seluruh pekerja.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.