Dark/Light Mode

BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Sosialisasikan Program Terbaru JKP, Sertakan, Hingga MLT

Selasa, 27 Mei 2025 20:02 WIB
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek, Andry Rubiantara (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek, Andry Rubiantara (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek menggandeng perusahaan strategis menggelar kegiatan Customer Relationship Management (CRM), di Jakarta. Kegiatan tersebut guna menyosialisasikan berbagai perkembangan terbaru program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). 

Di antaranya, aturan terbaru program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Permenaker Nomor 2 dan 3 Tahun 2025, Tertib Administrasi, Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan), dan Manfaat Layangan Tambahan (MLT) rumah pekerja harga terjangkau.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek, Andry Rubiantara, menegaskan pentingnya peran negara dalam menjaga stabilitas sosial ekonomi pekerja, terutama di masa penuh ketidakpastian seperti saat ini.

”Kondisi ekonomi global memang menantang, namun Indonesia adalah bangsa besar dengan sumber daya melimpah. Dengan kerja sama yang solid, kami optimistis dapat mengubah tantangan ini menjadi peluang untuk kemajuan bersama,” ujar Andry.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang Sosialisasi Program ke Perangkat Kelurahan

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Kedua aturan ini merupakan respons terhadap situasi ekonomi nasional dan global yang turut berdampak pada stabilitas ketenagakerjaan.

Salah satu perubahan penting yang disoroti adalah peningkatan manfaat uang tunai JKP. Kini, pekerja yang mengalami PHK akan menerima 60 persen dari upah yang dilaporkan selama enam bulan, meningkat signifikan dari sebelumnya yang hanya 45 persen pada tiga bulan pertama dan 25 persen pada tiga bulan berikutnya. Batas maksimal upah yang ditanggung adalah Rp 5 juta per bulan, dan kebijakan ini berlaku efektif mulai 7 Februari 2025.

”Langkah ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja,” jelas Andry.

Tak hanya peningkatan manfaat, persyaratan klaim JKP juga dipermudah. Pemerintah meniadakan syarat iur enam bulan berturut-turut, dan memperpanjang masa kedaluwarsa klaim menjadi enam bulan. Selain itu, struktur iuran JKP kini bersumber dari iuran JKK sebesar 0,14 persen dan dukungan iuran pemerintah sebesar 0,22 persen, total menjadi 0,36 persen, tanpa lagi mengganggu iuran Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Sosialisasi Pergub DKI 15/2023 di Palmerah

Andry juga memaparkan, untuk menjaga keberlangsungan industri padat karya yang rentan terdampak gejolak ekonomi, pemerintah memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50 persen selama enam bulan, dari Februari hingga Juli 2025.

”Industri seperti tekstil, makanan, mainan anak, dan furnitur kini bisa menikmati keringanan iuran ini. Kami harap ini menjadi dorongan bagi mereka untuk terus mempertahankan tenaga kerja,” ujar Andry.

Tarif iuran setelah keringanan tersebut berkisar dari 0,120 persen untuk risiko sangat rendah hingga 0,870 persen untuk risiko sangat tinggi, tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja masing-masing perusahaan.

Selain membahas regulasi baru, kegiatan CRM ini juga memperkenalkan program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Andry juga mengingatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan harus menyentuh semua lapisan masyarakat. Ia menyampaikan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi semua pekerja tanpa terkecuali.

Baca juga : Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Dan Bank BJB Gencar Sosialisasi MLT Rumah

“Kami hadir bukan hanya sebagai pelindung, tapi juga sebagai penggerak semangat optimisme nasional. Melalui program seperti JHT, JP, dan JKP, kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang terabaikan,” tutur Andry.

BPJS Ketenagakerjaan terus mengimbau seluruh pelaku industri untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini agar dapat memanfaatkan seluruh manfaat secara maksimal.

”Melalui kerja keras dan kolaborasi, kami ingin semua pekerja di Indonesia bisa kerja keras tanpa cemas,” pungkas Andry.

Menurut Andry, kegiatan CRM ini sekaligus mempertegas peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai garda terdepan dalam sistem perlindungan sosial nasional. ”BPJS Ketenagakerjaan akan terus berinovasi untuk masa depan perlindungan ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.