RM.id Rakyat Merdeka - Rencana Pemerintah menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang daring di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), ramai diperbincangkan netizen di media sosial. Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan, menunjukkan ini akan mempermudah para pedagang dalam memenuhi kewajibannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, rencana yang akan dijalankan Pemerintah, pada dasarnya hanya bertujuan untuk melakukan pengalihan (shifting) mekanisme pemungutan PPh 22.
Menurut dia, jika sebelumnya para pedagang online harus membayar PPh 22 secara mandiri, rencananya pemugutan PPH 22 akan dilakukan langsung oleh platform e-commerce, kemudian disetorkan ke negara.
Baca juga : DPR Tunggu Gebrakan Ditjen Gakkum ESDM
“Prinsip dasar pajak penghasilan tetap sama. Bedanya, nanti prosesnya akan jauh lebih mudah karena dilakukan langsung lewat sistem pemungutan yang terintegrasi dengan platform tempat para pedagang berjualan,” ujar Rosmauli dalam keterangannya, dikutip Sabtu (28/6/2025).
Dia menambahkan, sasaran dari kebijakan ini, pedagang daring dengan omzet lebih dari Rp,500 juta per tahun. Pelaku UMKM dengan omzet di bawah angka tersebut, tidak dikenai pungutan pajak.
“Tujuan utama dari skema ini, menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan, serta memastikan perlakuan pajak yang adil antar pelaku usaha,” imbuhnya.
Baca juga : Wakil Ketua DPRD Banten Kirim Memo SPMB Ke SMA Negeri
Selain itu, lanjut Rosmauli, sistem tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital, serta menutup celah bagi praktik shadow economy, khususnya dari pedagang daring yang belum taat pajak, yang kerap menganggap proses administrasinya rumit.
“Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut, kami berharap kebijakan ini bisa mendorong kepatuhan pajak yang lebih proporsional dan sesuai dengan kapasitas usaha masing-masing,” cetusnya.
Lebih lanjut, Rosmauli menerangkan, kebijakan ini akan dituangkan dalam aturan resmi yang saat ini sedang dalam proses penyusunan. Meski tak menyebut secara spesifik bentuk peraturan tersebut, dia memastikan, prosesnya telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri e-commerce dan kementerian/lembaga terkait.
Baca juga : OTT Di Mandailing Natal, KPK Amankan Uang Rp 231 Juta
Sejauh ini, klaimnya, rencana tersebut mendapat tanggapan positif dari para pihak yang dilibatkan. Menurut dia, hal itu mencerminkan dukungan terhadap upaya Pemerintah dalam memperkuat tata kelola perpajakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.