BREAKING NEWS
 

E-Commerce Bakal Jadi Pemungut PPh 22

DJP Pastikan Akan Permudah Pelapak

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : ROMDONY SETIAWAN
Minggu, 29 Juni 2025 07:25 WIB
Pemugutan PPH 22 akan dilakukan langsung oleh platform e-commerce. (Foto: Dok. Ditjen Pajak)

 Sebelumnya 
“Kami sangat memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Jika aturan ini sudah diterbitkan, kami akan menyosialisasikan secara terbuka, lengkap, dan transparan,” tuturnya Rosmauli.

Sementara, Sekretaris Jen­deral Asosiasi E-Commerce In­donesia (idEA), Budi Primawan menegaskan, para pelaku indus­tri akan mendukung kebijakan Pemerintah, selama implemen­tasinya dilakukan dengan tepat dan adil.

“Kami memahami, wacana ini sudah mulai disosialisasikan secara terbatas oleh DJP kepada beberapa marketplace sebagai bagian dari proses persiapan implementasi,” ujarnya.

Baca juga : DPR Tunggu Gebrakan Ditjen Gakkum ESDM

Dia pun menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan otoritas pajak demi menyusun kebijakan yang seimbang.

“Keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolabo­ratif, terencana, dan inklusif, agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional,” kata Budi.

Rencana pemerintah menun­juk pihak platform sebagai pemungut PPH 22, juga ramai diperbincangkan warganet di media sosial X. Ada yang ma­sih bingung, khawatir, dan ada juga yang mendukung wacana tersebut.

Baca juga : Wakil Ketua DPRD Banten Kirim Memo SPMB Ke SMA Negeri

“Aya-aya wae dah, dipertenga­han tahun bukannya kalem malah bikin rame. Jadi, maksudnya kita akan dipajakin double, atau tetap satu kali bayar pajak? Ini bukan masalah bayar langsung lewat toko ijo dan oren nih,” tulis akun @gamabuntagen5_.

“Yang baru merintis gimana nasibnya kalau dipajakin. Gue khwatir pedagang online malah banyak yang bangkrut, dan pendapatan pajak malah makin turun,” ujar akun @nasaktion2.

“Kalau soal pajak orang-orang di konoha, emang paling sensitif. Itu yang dipajakin yang pendapatannya Rp 500 juta ke atas per tahun, cuy. Jadi kalau omzet loe setahunnya cuma 10 atau 12 juta, nggak usah rame. Loe nggak kena pajak,” kata akun @bandaouhhideeto.

Baca juga : OTT Di Mandailing Natal, KPK Amankan Uang Rp 231 Juta

“Sudah benar itu Pemerintah, supaya harga juga bisa bersaing. Kasihan itu di Tanah Abang dan lain-lain, mereka keok gara-gara pedagang online shop banyak yang males bayar pajak,” timpal akun @sniperruben45. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense