BREAKING NEWS
 

PP Perizinan Berusaha Baru Terbit

Iklim Investasi Jadi Lebih Ramah & Pasti

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : FAZRY
Rabu, 2 Juli 2025 07:00 WIB
Sekretaris Kementerian Koor­dinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Susiwijono Moegiarso. (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini menjadi senjata baru untuk memperkuat reformasi birokrasi dan menciptakan iklim investasi yang lebih ramah dan pasti.

Aturan ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. PP baru ini diterbitkan sebagai bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat transformasi ekonomi nasional.

“Ini bentuk komitmen Pemerintah membangun sistem per­izinan yang lebih terintegrasi, efisien, dan transparan,” ujar Sekretaris Kementerian Koor­dinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Susiwijono Moegiarso, saat so­sialisasi PP 28/2025 di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Dia menjelaskan, dengan sistem yang diperbarui, proses perizinan bakal semakin cepat dan jelas. Tak ada lagi bolak-balik urus izin, apalagi tanpa kepastian waktu.

Baca juga : Miris, Pengunjung PRJ Tercebur Ke Selokan

Ada tiga terobosan utama dalam aturan baru ini. Pertama, penerapan service level agree­ment alias batas waktu pelayanan yang jelas dalam tiap tahapan izin. Mulai dari pendaftaran sampai penerbitan izin, semua dibatasi waktu.

Kedua, diterapkannya sistem fiktif-positif. Kalau petugas telat memproses izin sesuai tenggat, sistem otomatis akan meloloskan ke tahap berikutnya.

Adsense

Ketiga, penyederhanaan izin untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Lewat platform Online Single Submission (OSS), pelaku UMK cukup mengisi pernyataan mandiri secara daring. Tak ribet, tak makan waktu.

“Sistem juga ditingkatkan dengan tiga subsistem baru. Yaitu, Persyaratan Dasar, Fasili­tas Berusaha, dan Kemitraan,” terang Susiwijono.

Baca juga : Syifa Hadju, Tolak Akting Bermesraan

PP ini menjadi acuan tunggal alias single reference. Tak boleh ada tambahan syarat atau izin lain dari Kementerian, Lem­baga, Pemerintah Daerah, dan pengelola kawasan. Semua harus tunduk pada aturan ini.

Langkah ini dapat sambutan hangat dari dunia usaha. Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) berharap, aturan ini bisa benar-benar memo­tong jalur birokrasi yang berbelit dan mempercepat gerak usaha.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Tru­bus Rahadiansyah menekankan pentingnya sosialisasi ke daerah. Soalnya, banyak kebijakan pusat yang tak jalan di level Pemerin­tah Daerah (Pemda).

“Sering terjadi, aturan pusat mandek di daerah karena Pemda punya kepentingan sendiri. Jangan sampai reformasi perizinan ini cuma berhenti di ker­tas,” ucap Trubus kepada Rakyat Merdeka, Selasa (1/7/2025)

Baca juga : Undang 3 Menteri Dan KPU, Dasco Pimpin Rapat Pemisahan Pemilu

Dia mendorong Pemerintah untuk mengawal implementasi aturan ini. Dengan begitu, man­faat PP ini benar-benar dirasakan pelaku usaha di seluruh pelosok negeri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense