Dark/Light Mode

Undang 3 Menteri Dan KPU, Dasco Pimpin Rapat Pemisahan Pemilu

Selasa, 1 Juli 2025 08:14 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat terkait putusan MK soal pemilu. (Foto: Instagram Dasco)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat terkait putusan MK soal pemilu. (Foto: Instagram Dasco)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad gelar rapat tertutup terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Dalam rapat tersebut, Dasco undang 3 Menteri dan KPU ke Senayan.

Rapat digelar di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung Nusantara, DPR/DPD/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025). Dalam rapat tersebut, Dasco didampingi 3 pimpinan DPR lain, yakni Saan Mustofa, Adies Kadir dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Selain pimpinan DPR, Dasco juga mengajak sejumlah unsur legislatif. Mulai dari Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda,  perwakilan dari Komisi III DPR, hingga perwakilan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Dari pemerintah, 3 menteri hadir. Yakni Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Wakil Mendagri Bima Arya juga hadir mendampingi Tito.

Selain dari unsur DPR dan Pemerintah, Dasco juga mengundang pimpinan KPU sebagai penyelenggara dari Pemilu. Termasuk dari Perludem, selaku NGO yang gugatannya dikabulkan MK terkait penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga : BSI International Expo Catat Transaksi 2,66 T

Apa hasilnya? "Kami tadi baru brainstorming antara pemerintah, DPR, KPU, dan NGO" kata Dasco saat dikonfirmasi terkait hasil dari rapat tersebut.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda membahas berbagai skema penyesuaian yang harus dilakukan guna menindaklanjuti putusan MK. Mengingat, putusan MK itu, menyiratkan adanya keharusan pelaksanaan Pemilu ke depan dengan dua model. DPR bersama Pemerintah dan lainnya, tentu akan berhati-hati menindaklanjuti putusan MK.

"Betul-betul kita kaji yang kali ini. Karena kita juga tidak mau sekonyong-konyong melaksanakan, tapi kemudian justru dalam pelaksanaan itu, kita berpotensi untuk kemudian melanggar aturan," katanya.

Rifqi mengatakan, Pasal 22 E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan dalam waktu 5 tahun sekali. Aturan ini juga menjelaskan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD.

Sementara, ada putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 bahwa pemilu 2029 bisa terundur hingga 2031. Artinya, keputusan ini juga bisa menimbulkan tafsir baru bahwa putusan ini melanggar konstitusi.

Baca juga : Dagang Makin Gampang, Pengusaha Lebih Lincah

"Khusus tahun 2029 ke 2031 ini kan juga bisa menimbulkan tafsir kita melanggar konstitusi. Jadi izinkan kami sedang melakukan pendalaman yang serius," ujar Rifqi.

Di kesempatan sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, pembahasan dilakukan dari berbagai tinjauan. Termasuk sumber-sumber gugatan yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil.

Dede menyebut, rapat itu masih dalam tahap penjaringan pendapat. Pasalnya, pemisahan ini sebenarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019. "Sekarang diminta juga pemisahan DPRD," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Dia memandang, putusan ini akan diakomodasi dengan perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD dalam jangka waktu 2-2,5 tahun. Efek dominonya akan mengubah sejumlah Undang-Undang (UU), seperti UU Pemerintahan Daerah, UU Otonomi Khusus, hingga UU Partai Politik. 

Di tempat terpisah, Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengungkapkan, Pemerintah tidak akan tergesa-gesa dalam merespons putusan MK. Kemendagri akan melibatkan pakar dan ahli untuk mendapatkan pandangan yang utuh mengenai dampak konstitusional, hukum, teknis, serta administratif dari perubahan sistem Pemilu yang diatur oleh MK.

Baca juga : Satpol PP Pasang Spanduk Larangan Berbuat Asusila

Salah satu dampak utama putusan MK adalah pemisahan antara penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu lokal. Hal ini, kata Bahtiar, berimplikasi langsung terhadap sistem pembiayaan, teknis pelaksanaan, serta revisi berbagai peraturan perundang-undangan.

“Komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” jelas Bahtiar.

Kemendagri juta akan meninjau ulang sejumlah regulasi penting, seperti Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Kajian ini ditujukan untuk memastikan seluruh perubahan selaras dengan putusan MK, dan tetap menjamin kepastian hukum serta stabilitas politik nasional.

Bahtiar menegaskan, Kemendagri akan memperkuat koordinasi lintas sektor dengan DPR dan lembaga penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu dalam menyusun skema transisi menuju Pemilu terpisah. Ia menekankan bahwa Pemerintah akan memastikan pelaksanaan pemilu tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas.

“Skema yang tengah disusun akan menjadi acuan untuk menyelenggarakan pemilu yang tidak hanya konstitusional, tetapi juga realistis dan bertanggung jawab,” pungkas Bahtiar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.