BREAKING NEWS
 

Jasa Raharja Jamin Santunan Seluruh Korban Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 4 Juli 2025 17:01 WIB
Foto: Jasa Raharja.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Timur Tamrin Silalahi dan Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Bali Benyamin Bob Panjaitan, serta seluruh jajaran langsung mengambil langkah cepat atas informasi kecelakaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya.

Jasa Raharja ingin memastikan seluruh penumpang yang menjadi korban dalam kecelakaan ini mendapat hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo menyampaikan, Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang dalam kecelakaan angkutan umum resmi, termasuk dalam kondisi darurat.

"Kami mengucapkan keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Jasa Raharja merespons cepat kecelakaan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah Bali dan Jawa Timur," katanya melalui keterangan resminya, Jumat (4/7/2025).

Dia menambahkan, petugas bersiaga untuk melakukan pendataan korban secara akurat, karena proses evakuasi masih berlangsung.

Baca juga : Jasaraharja Putera Gerak Cepat, Berkomitmen Santuni Korban KMP Tunu Pratama Jaya

Nantinya, petugas juga mengunjungi rumah sakit tempat korban dibawa untuk memastikan para korban dijamin sesuai ketentuan.

"Serta petugas kami juga telah bergerak ke rumah korban yang telah dinyatakan meninggal dunia, guna mempercepat penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris," bebernya.

Rubi bilang, seluruh penumpang kapal yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban kecelakaan, dijamin berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Adsense

Adapun jumlah santunannya, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 yang mencakup jenis alat angkutan darat, laut, serta udara.

"Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp 20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit," imbuhnya.

Baca juga : Tiga Pos Tanggap Darurat Disiapkan Tangani Musibah KMP Tunu Pratama Jaya

Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp 1 juta dan Rp 500 ribu.

Dia menambahkan, sebagai BUMN yang memiliki tugas utama memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan yang berorientasi pada pelayanan publik prima, Jasa Raharja tidak hanya menjamin dari sisi santunan.

"Tetapi juga terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan mitra strategis guna memastikan kecepatan pelayanan di lapangan, terlebih pada situasi darurat seperti saat ini," sambungnya.

Diketahui, kecelakaan laut menimpa KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Termasuk Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanah perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan alat angkutan umum.

Baca juga : Menhub Minta Percepatan Pencarian Korban Tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya

Kapal yang tengah berlayar membawa penumpang dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali, dilaporkan mengalami kebocoran di ruang mesin hingga menyebabkan kapal terbalik dan hanyut ke arah selatan, pada Kamis dini hari (3/7/2025) sekitar pukul 00.16 WITA.

Proses evakuasi masih terus berlangsung oleh tim gabungan dari Basarnas, TNI AL, Polair, dan instansi terkait lainnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense