RM.id Rakyat Merdeka - Pengoplosan beras kualitas medium yang dikemas ulang sebagai premium membuat rakyat tekor. Pemerintah pun membongkar praktik curang ini. Penindakan hukum dan audit distribusi jadi sorotan untuk melindungi konsumen.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membongkar adanya kecurangan pengoplosan beras secara masif dan sistematis. Praktik nakal ini ditengarai bikin rakyat tekor hingga Rp 99 triliun dalam setahun terakhir.
“Kalau kecurangan ini terjadi lebih dari 1 tahun atau sampai 5 tahun, nilai kerugiannya pasti jauh di atas Rp 100 triliun,” ungkap Amran dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Rabu (16/7/2025).
Menurut Amran, modusnya cukup licik. Beras curah atau kualitas medium dikemas ulang dengan label premium, lalu dijual mahal tanpa peningkatan mutu.
“Ibaratnya, emas 18 karat dijual sebagai 24 karat. Ini beras biasa, tinggal diganti bungkus dan dijual premium. Foto-fotonya ada dan sudah kami serahkan ke penegak hukum,” beber Amran.
Temuan ini diperkuat hasil uji laboratorium dari 268 merek di 13 titik lab independen, termasuk Sucofindo. Hasilnya, 85 persen beras berlabel premium tidak memenuhi standar mutu. Dari 26 merek yang ditelusuri langsung, sebagian telah mengakui mengoplos dan mulai menarik produk dari pasar.
Baca juga : Taklukkan Trump, Bahlil: Kemampuan Nego Prabowo Di Atas Rata-rata
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, praktik ini menyesatkan konsumen.
“Ini sudah berlangsung lama dan kita segera hentikan,” tegas Arief di Jakarta.
Arief menjelaskan, sesuai Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023, beras premium harus punya batas maksimum broken 15 persen, kadar air maksimal 14 persen, derajat sosoh minimal 95 persen, serta bebas dari gabah dan benda asing.
“Kalau dilabeli premium, spesifikasinya harus sesuai dong,” ucapnya.
Dia mengaku sudah bertemu langsung dengan sejumlah pemilik merek yang terindikasi curang. Bapanas mendesak mereka segera koreksi diri.
“Saya minta mereka melakukan self correction. Quality control masing-masing harus jalan. Kalau perlu, hasil uji laboratorium diserahkan ke Satgas Pangan sebagai alat pembanding. Ini bukan hal yang sulit,” kata Arief.
Baca juga : Proyek Laptop Diusut Kejaksaan Agung Dan KPK
Dia berharap, perbaikan ini menjadi momentum bersih-bersih distribusi beras nasional.
“Masa orang sudah ke bulan, kita masih bicara soal beras premium-medium yang tidak sesuai label? Ini yang harus kita benahi,” ujarnya.
Pemerintah kini mendorong sinergi antarinstansi. Penegakan hukum, koreksi industri dan penguatan standar mutu dijalankan seiring.
“Bila praktik manipulatif dalam perdagangan pangan dibiarkan, bukan hanya merusak pasar. Tetapi juga mengancam fondasi keadilan dan kesejahteraan konsumen,” tandas Arief.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana angkat bicara. Dia menuntut sanksi tegas bagi pelaku.
Apabila beras yang diproduksi tidak sesuai dengan standar, pelaku usaha terancam melanggar pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga : Bahas Masa Depan Media Di ASEAN-Japan Center
“Ancamannya pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” kata Niti kepada Rakyat Merdeka, Jumat (17/7/2025).
YLKI juga mendesak revisi Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen agar sanksinya lebih menggigit.
“Pemerintah harus berpihak dan memberi perlindungan pada konsumen, apalagi berkaitan dengan komoditas essential,” ujarnya.
Tak hanya itu, YLKI meminta audit rantai pasok beras digelar rutin.
“Hasil audit rutin ini harus ditunjukkan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi. Pemerintah juga wajib memeriksa komoditas pangan lainnya dan mengumumkan pada publik,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.