Dark/Light Mode

Selain Chromebook, Ada Google Cloud

Proyek Laptop Diusut Kejaksaan Agung Dan KPK

Sabtu, 19 Juli 2025 08:00 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Khairizal Anwar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain berurusan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim harus siap-siap berhadapan dengan KPK. Proyek Google Cloud yang terjadi saat dirinya masih menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), tengah dibidik KPK.

Proyek Google Cloud Platform menjadi bagian dalam pengadaan layanan cloud computing milik Google. Proyek ini menjadi bagian tak terpisahkan dari paket digitalisasi sekolah bersama Chromebook yang dilakukan Kemendikbudristek.

Namun, pengusutan yang dilakukan KPK terhadap proyek Google Cloud ini masih dini. Belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini masih lidik ya. Jadi, saya belum bisa menjelaskan secara gamblang,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (18/7/2025).

Baca juga : Bahas Masa Depan Media Di ASEAN-Japan Center

Asep menegaskan, kasus yang diusutnya berbeda dengan Kejagung. Dalam kasus ini, KPK menyasar sisi lain dari proyek digital tersebut. Penanganan kasus ini disebut berdiri sendiri, meski masih dalam satu rumpun dengan perkara Chromebook.

“Chromebook-nya sudah dipisahkan, ada Google Cloud dan lainnya bagian dari itu,” beber Asep.

Ditanya lebih jauh soal dugaan kerugian negara atau siapa yang terlibat, Asep memilih irit bicara. Dia bilang, penyelidikan KPK masih dalam tahap awal. Sehingga, belum bisa disampaikan secara utuh kepada masyarakat.

Asep juga belum menjelaskan kapan dugaan korupsi itu terjadi. Namun, kasus Chromebook di Kemendikbudristek yang ditangani Kejagung terjadi pada periode 2020-2022. “Saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” pungkasnya.

Baca juga : NasDem Dorong Prabowo Segera Keluarkan Keppres

Di perkara lain, Kejagung yang sudah lebih dulu bergerak, sudah menunjukkan progres yang baik. Pada Selasa malam (15/7/2025), Korps Adhyaksa resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan mendalam dan alat bukti yang cukup.

Empat nama yang diseret ke ranah pidana itu adalah SW selaku Direktur Sekolah Dasar di Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021; MUL sebagai Direktur SMP tahun 2020; JT sebagai mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim bidang pemerintahan; dan IA sebagai konsultan individu dalam proyek penguatan infrastruktur teknologi sekolah.

Meski begitu, penyidik hanya melakukan penahanan terhadap dua tersangka yaitu MUK dan SW. Sementara IA dilakukan penahanan kota karena sakit jantung yang dideritanya.

Baca juga : Gubernur Sabran Ingatkan Soliditas Dan Kebersamaan

JT sendiri kini berstatus buron dan disebut-sebut sedang berada di Singapura. Upaya ekstradisi dan pencarian juga tengah dikoordinasikan Kejaksaan bersama instansi terkait.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.