BREAKING NEWS
 

Jaga Bisnis Pindar Tumbuh Sehat

OJK Bakal Wajibkan Borrower Beri Agunan

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Kamis, 24 Juli 2025 07:05 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman saat memberi penjelasan mengenai pertumbuhan bisnis Pinjaman Dalam Jaringan (Pindar) di Forum Group Discussion dengan media di Jakarta, Selasa (22/7/2025). (Foto: Dok. OJK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mewajibkan borrower (peminjam) memberikan agunan atau jaminan saat mengajukan pinjaman dalam jaringan (pindar). Tujuannya, untuk menghindari gagal bayar dan memastikan bisnis pindar tetap tumbuh sehat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusa­haan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman memaparkan, hingga Mei 2025, total outstanding pendanaan pindar mencapai Rp 82,59 triliun. Alias tumbuh 27,93 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sementara, Tingkat WanPrestasi (TWP/risiko gagal bayar) 90 hari hingga Mei 2025 naik menjadi 3,19 persen pada periode yang sama tahun lalu.

Sedangkan pertumbuhan aset pada Mei 2025 sebesar 32,17 persen menjadi Rp 9,67 triliun, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Agusman menekankan, tingginya total outstanding dibanding­kan aset yang dimiliki industri pindar, mendorong OJK memper­ketat aturan dan pengawasan un­tuk melindungi lender (pemberi pinjaman) dan borrower. Dengan tujuan, kedua belah pihak sama-sama happy.

Baca juga : Mall Ramai, Tapi Tenan Ngeluh Minim Transaksi

Untuk itu, OJK berencana mewajibkan agunan, khusus ke­pada borrower yang meminjam sejumlah dana dalam tertentu, misalnya Rp 2 miliar, dengan tujuan produktif.

“Ini yang sedang kami siap­kan. Best practice internasional juga begitu. Jangan sampai para lender jadi korban karena borrower tidak membayar,” ujar Agusman dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan media di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Selain itu, lanjut Agusman, merujuk pada praktik pindar di luar negeri, OJK juga meminta pelaku pindar untuk memberi­kan peringatan kepada calon borrower dalam sistem elek­tronik mereka.

Adsense

“Misalnya, hati-hati, transaksi ini berisiko tinggi, anda dapat saja mengalami kerugian. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar, pertim­bangkan dengan bijak sebelum bertransaksi,” beber Agusman.

Baca juga : Pangkas Target Pajak, Bang Doel: Kita Realistis...

Tidak hanya itu, OJK juga tengah menyiapkan skema asuransi untuk pindar. Skema yang disiapkan berupa pembentukan konsorsium asuransi. “Idealnya memang ada pembiayaan yang diasuransikan. Saat ini sudah beberapa pindar yang diasuransikan. Tapi kami men­dorong ada konsorsium asuransi untuk menyerap itu,” imbaunya.

Sebagai informasi, OJK me­wajibkan pelaku pindar untuk memenuhi modal minimum sebesar Rp 12,5 miliar sejak 4 Juli 2025. Angka ini naik dari sebelumnya hanya Rp 7,5 miliar. Agusman menuturkan, OJK me­mastikan industri pindar terus berkembang dengan sehat.

Dari 96 pelaku pindar, imbuh Agusman, sebanyak 84 sudah memenuhi ekuitas minimum. Yang belum memenuhi, dua di antaranya berencana merger dan sisanya sudah menyampai­kan action plan untuk mencapai ekuitas minimum.

“Sekarang kami moratorium, tidak ada izin baru yang kami terbitkan. Kami ingin memas­tikan (pindar yang ada) sehat dulu,” tutup Agusman.

Baca juga : Maudy Ayunda, Ajak Ke Cafe Pake Kebaya

Menanggapi wacana agunan, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, hal wajar jika saat ini jaminan diperlukan, meng­ingat banyaknya kejadian gagal bayar pada pindar.

Biasanya, sambung Nailul, dalam konteks pindar, agunan jarang diperlukan. Karena pindar menawarkan pinjaman jangka pendek dengan nilai yang relatif kecil.

“Namun, jika debitur gagal bayar, pindar menjadi tidak memiliki kewenangan untuk menyita aset debitur, kecuali jika ada perjanjian jaminan yang sah,” kata Nailul kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Nailul mendukung niat OJK dalam pengaturan agunan ini. Na­mun Nailul berharap, aturan terse­but tidak memberatkan nasabah. Apalagi ketentuan tersebut juga bisa berdampak kepada keber­langsungan bisnis pindar. [EFI/DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense