Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pengganti Ujian Nasional, Kemendikdasmen Terapkan TKA
Lalu Hadrian Irfani: TKA Bukan Satu-satunya Indikator Keberhasilan
Rabu, 23 Juli 2025 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa di sekolah pada tahun ini mendapat beragam respon. Ada yang sependapat, namun ada juga yang memberikan catatan, agar TKA ini tidak menimbulkan masalah dikemudian hari seperti halnya ujian nasional.
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Laksmi Dewi menegaskan tidak ada lagi ujian nasional di sekolah. Sementara itu, TKA, kata Laksmi akan digelar pada November 2025 bagi murid jenjang pendidikan SMA sederajat.
“Sebenarnya ujian nasional sudah tidak ada ya, yang ada ialah Tes Kemampuan Akademik yang akan dilaksanakan di bulan November itu,” kata Laksmi di Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga : Komisi V Panggil Menhub
Laksmi menjelaskan, Menteri Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga telah menetapkan beberapa mata pelajaran untuk pelaksanaan TKA melalui Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Dia menuturkan, TKA mengujikan mata pelajaran yang berbeda pada setiap jenjang SD, SMP hingga SMA sederajat.
Pada jenjang SMA TKA hanya mengujikan tiga mata pelajaran wajib, yakni matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan yang berkorelasi dengan pilihan program studi pada jenjang perguruan tinggi. Sementara jenjang SD dan SMP, TKA hanya mengujikan mata pelajaran matematika dan Bahasa Indonesia dengan model tes berbasis komputer.
Laksmi juga menegaskan, TKA bukanlah pengganti UN karena TKA tidak bersifat wajib dan tidak menentukan kelulusan siswa. “Sudah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA,” jelas Laksmi.
Baca juga : Menkop Minta Masyarakat Awasi Koperasi Desa Merah Putih
Memanggapi kebijakan TKA ini, anggota Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menjelaskan perkembangann mengenai Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk siswa kelas 6, 9 dan 12. Lalu menambahkan pada Raker dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) tanggal 22 Januari 2025 yang lalu, Mendikdasmen mnyampaikan ada empat rencana program evaluasi terhadap peserta didik.
“Pertama Uji Kesetaraan (untuk pendidikan informal dan nonformal). Kedua Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk kelas 6, kelas 9, dan kelas 12. Ketiga, Tes Diagnostik Literasi Numerasi Dasar kelas 4 dan kelas 7. Keempat, Asesmen Nasional,” ujar Lalu kepada Rakyat Merdeka, Senin (21/7/2025) malam.
Sementara itu, Wakil Ketua Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur mewanti-wanti pelaksanaan TKA ini. Dia khawatir akan seperti ujian nasional.
Baca juga : Kopdes Solusi Masalah Perekonomian Rakyat
“Meskipun TKA tidak wajib, tapi jika menjadi syarat untuk ke jenjang berikutnya, ini berpotensi menimbulkan kecemasan,” tegas Mansur kepada Rakyat Merdeka melalui pesan WhatsApp, Selasa (22/7/2025).
Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Lalu Hadrian Irfani.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya