BREAKING NEWS
 

Masih Bingung Bedanya Notaris Dan PPAT? Simak Penjelasan Lengkapnya

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Rabu, 13 Agustus 2025 21:52 WIB
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi banyak orang, istilah Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sering dianggap sama. Padahal, meskipun keduanya bisa dijabat oleh orang yang sama, tugas dan kewenangannya berbeda cukup jauh. Kesalahpahaman ini bisa membuat proses hukum jadi berbelit, bahkan berisiko batal demi hukum.

Notaris & PPAT Vera Ayu K yang berpraktik di Kota Cilegon, Banten, menegaskan pentingnya pemahaman ini. “Notaris menangani pembuatan akta otentik seperti perjanjian dan pendirian badan usaha yang berbadan hukum, sedangkan PPAT khusus mengurus akta peralihan hak atas tanah. Dengan memahami peran mereka, masyarakat bisa memilih layanan yang tepat dan sah secara hukum,” jelasnya.

Baca juga : Yusril: Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Lembong Sudah Tepat

Notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan luas di bidang hukum perdata. Layanannya mencakup pembuatan akta pendirian perusahaan, perjanjian kerja sama, hibah, wasiat, hingga legalisasi dokumen. Akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna di mata hukum, berbeda dengan perjanjian di bawah tangan yang tidak melibatkan pejabat berwenang.

Adsense

Sementara itu, PPAT memiliki fokus pada urusan pertanahan. Mereka berwenang membuat akta jual beli tanah, hibah tanah atau bangunan, akta tukar menukar, hingga akta pemberian hak tanggungan. Dokumen ini menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendaftarkan peralihan atau pembebanan hak atas tanah.

Baca juga : Blokir Rekening yang Nganggur di Atas 3 Bulan, PPATK jadi Trending Topic

Perbedaan lainnya terletak pada wilayah kerja. Notaris dapat melayani di seluruh provinsi tempat ia diangkat, sedangkan PPAT hanya berwenang di wilayah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Menurut Vera, memahami perbedaan ini akan menghemat waktu dan biaya. “Kadang ada orang datang mau buat akta jual beli tanah ke Notaris yang bukan PPAT, akhirnya harus dialihkan lagi. Kalau dari awal tahu bedanya, semua bisa lebih efisien,” katanya.

Baca juga : Tumbuhkan Cinta Lingkungan, Pertamina Dan Siswa SD Tanam Puluhan Ribu Mangrove

Edukasi seperti ini penting, apalagi di wilayah seperti Banten—termasuk Cilegon dan Serang—yang aktif dalam transaksi tanah, jual beli properti, maupun pendirian usaha. Dengan pemahaman yang benar, masyarakat dapat memastikan setiap langkah legal yang diambil tepat sasaran, sah secara hukum, dan memberikan perlindungan maksimal di masa depan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense