BREAKING NEWS
 

Turunin Bunga, AFPI Bantah Ada Main Mata

Reporter & Editor :
MUHAMAD FIKY
Sabtu, 16 Agustus 2025 09:16 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan dalam menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga.

Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah menjelaskan, aturan bunga pinjol pertama kali ditetapkan pada tahun 2018 menyusul maraknya pinjol ilegal. Saat itu, AFPI menetapkan bunga maksimum 0,8 persen per hari, sebelum diturunkan menjadi 0,4 persen pada tahun 2021 sesuai arahan OJK sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Adsense

Baca juga : Kedaulatan Pangan Di Tengah Ketidakpastian Global

"Batas maksimum ini ceiling price, bukan fixed price. Artinya, setiap platform bebas menentukan bunga sendiri sepanjang tidak melebihi batas maksimum. Mekanisme ini justru menjaga persaingan sehat antar platform," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/8/2025).

Menanggapi dugaan adanya kesepakatan penentuan bunga, AFPI menghormati proses persidangan dan mendorong platform untuk menunjukkan bukti bahwa tidak ada praktik kartel.

Baca juga : Peluang Bisnis Buka Toko Baju Thrift dari Berbagai Negara

Kuseryansyah menegaskan komitmennya untuk terus melindungi konsumen sekaligus mendukung inovasi dan pertumbuhan industri pinjol di Indonesia.

AFPI adalah organisasi yang mewadahi penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI). OJK menunjuk AFPI sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense