BREAKING NEWS
 

Investor Kripto Bakal Punya SID

OJK Perketat Pengawasan Dan Lindungi Aset Digital

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Minggu, 24 Agustus 2025 07:00 WIB
Kepala Eksekutif Penga­was Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset, Keuangan Digi­tal dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
OJK memproyeksikan proses persiapan dan transisi ke sistem SID akan memakan waktu seki­tar 12 bulan. Selanjutnya akan dilakukan migrasi penuh, se­hingga seluruh investor aset kripto terintegrasi dalam sistem identitas tunggal tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto menambahkan, SID akan mem­permudah tracking transaksi antar-pedagang. Saat ini masing-masing pedagang meng-create nomornya masing-masing.

“Dengan SID, kebutuhan untuk meng-tracking pedagang dapat dilakukan dengan mudah,” ujar Djoko.

Baca juga : Kemacetan Semakin Parah, Pemkot Jaksel Bakal Bikin Posko Bersama

Dihubungi terpisah, Direktur Ekonomi Digital Center of Eco­nomic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyambut baik kebijakan SID bagi investor aset kripto. Hal ini akan membuat industri tersebut lebih sehat.

“Identitas investor terekam dan terverifikasi resmi, sehingga meminimalisir risiko penipuan dan aktivitas ilegal seperti pen­cucian uang dan pendanaan terorisme yang sering terjadi di pasar kripto,” kata Nailul kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (23/8/2025).

Selain itu, hal tersebut juga memberikan perlindungan hu­kum yang lebih baik bagi inves­tor. Dia berharap, OJK semakin aktif mengawasi industri kripto.

Baca juga : Dengarkan Testimoni Murid Sekolah Rakyat, Prabowo Menitikkan Air Mata

“Dengan adanya pengawasan pasar, agar (industri) berjalan sesuai aturan dan mencegah praktik-praktik curang atau ma­nipulasi pasar,” tegasnya.

Menurut Nailul, layaknya SID yang ada di pasar modal, ke depan SID di aset kripto ini mendorong peningkatan jumlah investor, karena akan meningkatkan keyakinan dan keamanan. “Jadi, bisa menjaga stabilitas pasar keuangan digital juga,” tuturnya.

Tak hanya itu, OJK yang kini memiliki kewenangan mengatur aset digital seperti kripto, juga dapat merilis mana saja investor kripto yang terdaftar dan berizin resmi atau tidak (ilegal).

Baca juga : Soal Tunjangan Perumahan, DPR Lempar Bola ke Menkeu

“Karena ekosistem kripto ini harus sesuai dengan aturan main dan melengkapi perlindungan hukum,” tukasnya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense