RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia meraih kemenangan penting dalam sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) terkait penerapan countervailing duties terhadap produk biodiesel asal Indonesia, atau Sengketa DS618.
Panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) pada Jumat (22/8/2024), memutuskan bahwa UE bertindak inkonsisten dengan ketentuan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (ASCM) WTO dalam sejumlah aspek kunci.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyambut baik putusan tersebut. Kemenangan ini membuktikan Pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional, tanpa memberlakukan kebijakan yang distortif sebagaimana dituduhkan UE.
Baca juga : Karnaval Budaya Siapkan Surprise Untuk Penonton
“Kami mendesak UE segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan WTO ini,” tegas Budi dalam keterangan resmi Kementerian Perdagangan, Senin (25/8/2025).
Panel WTO menilai, kebijakan pengenaan bea imbalan oleh Komisi UE melanggar Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO.
Sebelumnya, Komisi UE menuding Pemerintah Indonesia memberi subsidi kepada produsen biodiesel melalui kebijakan penyediaan bahan baku, bea keluar, pungutan ekspor, serta penetapan harga acuan minyak kelapa sawit yang dianggap menimbulkan distorsi harga.
Baca juga : Korupsi Bikin Malu dan Hancurkan Karier: Para Pejabat, Jangan Tiru Noel
Panel yang beranggotakan perwakilan Afrika Selatan, Meksiko dan Belgia menegaskan tiga poin utama. Pertama, menolak argumen UE yang mengklaim Pemerintah Indonesia mengarahkan pelaku usaha menjual minyak sawit dengan harga rendah kepada produsen biodiesel.
Kedua, kebijakan bea keluar dan pungutan ekspor minyak sawit tidak dapat dikategorikan sebagai subsidi. Ketiga, Komisi UE gagal membuktikan adanya ancaman kerugian material bagi industri biodiesel Eropa akibat ekspor dari Indonesia. Bahkan mengabaikan faktor lain yang memengaruhi pasar biodiesel kawasan tersebut.
“Dengan demikian, Panel WTO menilai bea masuk imbalan yang diberlakukan UE terhadap produk biodiesel Indonesia tidak didasarkan pada bukti objektif,” jelas Budi.
Baca juga : September, Prabowo Manggung di PBB
Menurut Budi, kemenangan ini merupakan hasil sinergi Pemerintah, sektor swasta dan pakar hukum internasional Indonesia dalam membela kepentingan nasional di forum multilateral.
Putusan tersebut juga menjadi bukti bahwa WTO tetap relevan sebagai forum penyelesaian sengketa perdagangan global.
“Pemerintah Indonesia mengharapkan penguatan Badan Penyelesaian Sengketa WTO. Meminta seluruh anggota WTO berpegang pada sistem perdagangan multilateral berbasis aturan di tengah ketidakpastian global,” jelas Budi. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.