BREAKING NEWS
 

BPJS Ketenagakerjaan Mampang Hadirkan Perlindungan Bagi Penggiat Masjid Jami Al Fajri

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : SRI NURGANINGSIH
Selasa, 26 Agustus 2025 20:48 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mampang melakukan sosialisasi manfaat program kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Al Fajri, Pejaten Barat, Jaksel. (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mampang melakukan sosialisasi manfaat program kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Al Fajri, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mampang Noviana Kartika Setyaningtyas menjelaskan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi sekaligus mengajak para pengurus dan petugas masjid agar terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Sosialisasi ini untuk mengedukasi dan meningkatkan literasi seluruh pengurus masjid terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk memperkenalkan manfaat-manfaat perlindungannya," katanya di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Baca juga : Rayakan HUT ke 40 Tahun, Hokben Hadirkan Menu Baru, Diskon Hingga Hadiah Mobil

Sebagai tindak lanjut, DKM Masjid Jami Al Fajri mendaftarkan seluruh pengurus dan petugas masjid sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mencakup perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan santunan kematian (JKM).

Adsense

Pada kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan kartu tanda peserta secara simbolis di Aula Masjid Jami Al Fajri.

Ovie sapaan akrab Noviana Kartika Setyaningtyas menambahkan, iuran program ini juga sangat terjangkau dan mudah dibayarkan. Bisa melalui berbagai kanal, seperti Alfamart, Indomaret, mobile banking, Tokopedia, Shopee, dan lainnya.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Mampang Laksanakan CRM Ke PT Sinar Jernih Sarana

Untuk pekerja informal (BPU), iuran mulai dari Rp16.800 per bulan sudah mencakup JKK dan JKM, sementara dengan tambahan Jaminan Hari Tua (JHT), iuran menjadi Rp36.800 per bulan.

Sementara itu, Ketua DKM Masjid Jami Al Fajri, Tatang Hidayat, menyambut baik langkah BPJS Ketenagkerjaan.

Ia menyebut program tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap para penggiat masjid mulai dari imam, muazin, bilal, guru ngaji, pengurus taklim, marbot, hingga staf administrasi yang kini bisa beraktivitas lebih tenang karena terlindungi jaminan sosial.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Kenalkan Fitur JMO & MLT Bagi Pekerja

"Kami berharap ke depan tidak hanya Masjid Jami Al Fajri saja yang terdaftar, tapi juga pengurus masjid lain bisa memperoleh manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Tatang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense