Pernahkah kita bertanya, dari mana sumber berbagai kemudahan yang kita rasakan, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertahanan dan keamanan, subsidi dan bantuan sosial, pelayanan publik, hingga pembangunan daerah? Jawabannya tentu saja berasal dari pajak. Pajak pada dasarnya merupakan kontribusi wajib bagi masyarakat kepada negara, yang dapat dipandang sebagai bentuk gotong royong dalam konteks modern. Dari pembayaran tersebut, manfaatnya memang tidak dirasakan langsung secara pribadi, tetapi kembali dalam bentuk layanan publik dan pembangunan yang dinikmati masyarakat sehari-hari.
APBN Indonesia hingga saat ini masih sangat bergantung pada penerimaan pajak, termasuk dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kemajuan teknologi seperti yang kita rasakan saat ini, secara tidak langsung juga mengubah pola transaksi masyarakat ikut bergeser. Dari transaksi yang konvensional menjadi ke digital. Kalau dulu orang harus belanja ke toko, sekarang cukup dengan membuka ponsel, memilih barang, lalu membayar secara digital. Pembayaran pun tidak lagi bergantung pada uang tunai, melainkan beragam metode non-tunai, bahkan tersedia pula fitur “belanja dulu bayar nanti”.
Perubahan ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana arah penerimaan negara ke depan di era digital? Apakah pajak digital bisa diandalkan sebagai sumber utama penerimaan negara? Siapkah sistem perpajakan Indonesia menghadapi derasnya arus ekonomi digital?
Implementasi pajak digital memiliki potensi besar, tetapi keberhasilan hanya dapat dicapai apabila sistem perpajakan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika teknologi. Tanpa dukungan aturan yang memadai, mekanisme pengawasan yang efektif, serta peningkatan literasi perpajakan, peluang ini berisiko tidak termanfaatkan secara optimal.
Selama ini, pemasukan terbesar APBN memang masih berasal dari pajak konvensional, seperti PPh dan PPN. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa lebih dari sekian persen penerimaan negara bersumber dari pajak, terutama dari dua jenis pajak tersebut. PPh dipungut dari penghasilan yang diterima masyarakat maupun badan usaha, seperti gaji, honor, atau laba perusahaan. Sedangkan PPN berasal dari konsumsi barang dan jasa, mulai dari membeli pulsa, makan di restoran, hingga belanja kebutuhan rumah tangga.
Baca juga : KAI Terapkan Pemberhentian Luar Biasa di Jatinegara dan Lempuyangan
Pada praktiknya, hampir setiap bentuk penghasilan masyarakat telah dikenakan PPh, Begitu juga, hampir seluruh barang dan jasa yang dikonsumsi mengandung PPN. Dengan demikian, hampir setiap rupiah yang kita hasilkan dan belanjakan sebenarnya kembali ke negara sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Melihat kenyataan bahwa Indonesia sangat bergantung pada pajak, maka di era serba digital ini diperlukan arah baru penerimaan negara yang lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi. Beberapa langkah yang bisa ditempuh antara lain:
Pertama, meningkatkan literasi pajak digital. Pemerintah perlu membuat program sosialisasi dan edukasi yang mudah dipahami masyarakat, baik melalui pelatihan daring, kampanye publik, maupun panduan sederhana yang dapat diakses secara bebas. Saat pemahaman pelaku usaha online semakin baik, para pelaku usaha online akan lebih yakin dalam menjalankan usahanya, tahu hak dan kewajibannya, dan tidak lagi melihat pajak sebagai sesuatu yang memberatkan. Literasi pajak digital tidak hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga membangun budaya gotong royong modern di dunia digital.
Kedua, memperkuat sistem pajak dengan teknologi agar lebih mudah, cepat, dan transparan. Selama ini masyarakat sering mengeluhkan prosedur pajak yang rumit, banyak formulir, dan memakan waktu. Dengan adanya sistem pajak terintegrasi, setiap wajib pajak dapat menghitung kewajiban secara otomatis, menerima notifikasi jatuh tempo, dan membayar langsung secara daring. Transparansi juga meningkat karena semua data tercatat secara digital, sehingga masyarakat bisa memantau sendiri kewajiban dan pembayaran mereka.
Ketiga, menjalin kerja sama dengan negara lain. Tujuannya agar pajak dari perusahaan teknologi global juga bisa masuk ke Indonesia. Tanpa kerja sama internasional, sulit bagi Indonesia untuk menarik pajak dari perusahaan lintas negara yang beroperasi secara digital. Dengan adanya kesepakatan global, perusahaan besar tidak bisa lagi menghindar hanya dengan menempatkan pusat operasional di negara dengan tarif pajak rendah, sementara tetap meraup keuntungan dari konsumen Indonesia. Hal ini memastikan bahwa setiap transaksi digital yang terjadi di dalam negeri memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.
Baca juga : Acara Turnamen Golf Kemerdekaan Resmi Dibatalkan
Salah satu jalannya adalah dengan mengoptimalkan potensi pajak digital. Transaksi melalui marketplace, aplikasi, hingga layanan berbasis daring kini semakin dominan, sehingga wajar jika sistem perpajakan juga diarahkan untuk menjangkau sektor ini. Dengan regulasi yang jelas, sistem yang sederhana, serta edukasi yang memadai, pajak digital dapat menjadi sumber penerimaan baru yang berkelanjutan.
Selain itu, kerja sama dengan negara lain juga penting, mengingat aktivitas ekonomi digital sering melibatkan perusahaan lintas batas. Tanpa koordinasi internasional, akan sulit memastikan keadilan pajak, apalagi menghadapi praktik penghindaran pajak oleh raksasa digital global.
Jika langkah ini ditempuh secara konsisten, penerimaan negara tidak hanya bertumpu pada sumber tradisional, tetapi juga memiliki basis baru yang lebih adaptif dengan perkembangan zaman. Pada akhirnya, transformasi perpajakan ini akan membantu menjaga stabilitas APBN, mendukung pembangunan, dan tetap melindungi masyarakat dari beban yang berlebihan.
Meningkatan literasi pajak digital bagi pelaku usaha online, penerapan sistem perpajakan yang sederhana namun transparan, serta kerja sama lintas negara dalam pengaturan pajak digital merupakan langkah strategis yang perlu ditempuh. Dengan demikian, arah baru penerimaan negara di era ekonomi digital dapat benar-benar menjadi solusi nyata untuk menjaga ketahanan keuangan negara dan kelancaran pembangunan tanpa menambah beban berlebihan bagi masyarakat.
Lebih jauh, keberhasilan penerapan pajak digital tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha. Para pelaku usaha online perlu diberikan pemahaman yang memadai tentang pentingnya membayar pajak, bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan. Sementara itu, pemerintah harus memastikan sistem yang ada benar-benar mudah digunakan, cepat, dan tidak berbelit-belit. Transparansi menjadi kunci utama agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Baca juga : Demi Indonesia, Penyelenggara Negara Harus Buka Ruang Dialog
Di sisi lain, kolaborasi internasional juga semakin mendesak. Transaksi digital sering kali melibatkan perusahaan lintas negara, sehingga mekanisme pengenaan pajaknya tidak bisa hanya diatur secara sepihak. Adanya kesepakatan global soal pajak digital akan membuat aturan lebih adil, mencegah perusahaan menghindari kewajiban pajak, dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha
Pada akhirnya, keberanian untuk melakukan transformasi sistem perpajakan di era digital akan menentukan masa depan penerimaan negara. Jika langkah-langkah tersebut ditempuh dengan konsisten, Indonesia tidak hanya mampu menjaga stabilitas fiskal, tetapi juga menunjukkan bahwa adaptasi terhadap perubahan global bisa dilakukan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.
Powered by Froala Editor
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.