Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Mempawah di Era Ria Norsan
Kamis, 28 Agustus 2025 14:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Mulai dari Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, yang merupakan mantan Bupati Mempawah dan mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana, hingga pensiunan PNS bernama Hasanudin.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan salah satu yang didalami penyidik dari para pihak yang diperiksa ialah dugaan penyimpangan proyek yang dilaksanakan pada era pemerintahan Ria Norsan, saat menjabat Bupati Mempawah.
Mulai dari proses pengusulan hingga mekanisme pengadaan proyek yang digarap Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.
Baca juga : MPR for Papua Sesalkan Penanganan Kerusuhan Di Sorong
Mengingat, proyek-proyek yang dikerjakan pemerintah daerah kepemimpinan Ria Norsan itu berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Transfer ke Daerah (TUD).
"Di antaranya didalami terkait dengan pengusulan anggaran. Karena proyek ini terkait dengan DAK TUD di Kabupaten Mempawah," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/8/2025).
Selain itu, penyidik juga mendalami keterangan para saksi terkait dengan proses dan mekanisme pengadaan proyek di Mempawah.
"Nah kita akan melihat itu pengusulannya seperti apa, mekanismenya pencairan seperti apa, teknis penyusunan awalnya seperti apa, dari HPS awal sampai dengan nanti realisasinya berapa. Nah itu masih terus didalami," tuturnya.
Baca juga : Soal Aliran Uang Suap Proyek Jalur KA, Bupati Pati Digarap KPK 7 Jam
Budi menyebut, para saksi yang diperiksa diduga mengetahui praktik rasuah di Dinas PUPR Mempawah tersebut yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 40 triliun tersebut.
"Sehingga memang dibutuhkan keterangan dari pihak-pihak yang juga mengetahui prosesnya, yaitu mantan Bupati Mempawah pada saat era pembangunan, Wakil Bupati dan juga PNS di Kabupaten Mempawah yang memang mengetahui terkait dengan mekanisme penganggaran di Kabupaten Mempawah," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Ria Norsan pada Kamis (21/8/2025) selama 12 jam. Selain memeriksa Ria Norsan, penyidik melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada April 2025.
Kasus korupsi yang diusut berkaitan dengan proyek jalan yang berlangsung ketika Ria Norsan masih menjadi bupati Mempawah.
Baca juga : PHE ONWJ Rampungkan Pemasangan Anjungan Lepas Pantai OOA
KPK sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Ketiga tersangka terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya