RM.id Rakyat Merdeka - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Selasa (9/9/2025) resmi menunjuk Didik Madiyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS.
Penunjukan ini dilakukan setelah Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengundurkan diri menyusul pelantikannya sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (8/9/2025).
Baca juga : Panitia: Hanya Adies Kadir yang Mendaftar, Penuhi Syarat Jadi Ketum
Didik sebelumnya menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank. Ia akan menjalankan tugas sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner hingga masa jabatannya berakhir pada 24 September 2025.
Sekretaris LPS Jimmy Ardianto menjelaskan, keputusan RDK ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS yang mengatur tata tertib, pelaksana tugas, dan pengganti sementara Dewan Komisioner.
Baca juga : Pekan Pertama, Hendri Susilo Jadi Pelatih Terbaik BRI Super League
“Selain itu ada pertimbangan bahwa saat ini Pak Didik Madiyono adalah satu-satunya Anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS sehingga akan memudahkan koordinasi dan operasionalnya,” kata Jimmy.
Saat ini proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS tengah berlangsung. Nama-nama terpilih nantinya akan ditetapkan oleh DPR dan dilantik oleh Presiden.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.