BREAKING NEWS
 

BTN Resmi Lepas Unit Usaha Syariah

BSN Melesat Jadi Bank Syariah Kedua Terbesar

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Rabu, 19 November 2025 06:35 WIB
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu (tengah) bersama Komisaris Utama BTN Suryo Utomo (kiri) dan Wakil Direktur Utama BTN Oni Febriarto Rahardjo (kanan) saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BTN di Menara I BTN, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (Foto: AMA/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Para pemegang saham PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mengesahkan pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) atau BTN Syariah, menjadi PT Bank Syariah Nasional (BSN). BSN yang merupakan hasil gabungan dengan Bank Victoria Syariah itu, langsung melesat menjadi bank syariah terbesar kedua di Tanah Air dengan aset Rp 71,3 triliun.

Keputusan pengesahan spin-off itu ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BTN di Jakarta, Selasa (18/11/2025). 

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, total nilai aset UUS BTN telah memenuhi batas yang diatur dalam ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/2023 sejak kuartal IV-2023, atau tepatnya per Desember 2023. 

Berdasarkan laporan keuangan BTN tahun buku 2023 (audited) yang dipublikasikan pada kuartal I-2024, tercatat UUS BTN memiliki total aset sebesar Rp 54,3 triliun. 

Baca juga : Produk UMKM Diminati Pembeli Mancanegara

“Maka, BTN selaku bank umum konvensional, wajib melakukan pemisahan atau spin-off UUS,” kata Nixon. 

Nixon melanjutkan, pemisahan UUS BTN dilakukan dengan mempertimbangkan prospek positif pertumbuhan ekonomi syariah di masa mendatang. 

Menurut Nixon, langkah ini dinilai tepat sebagai strategi untuk memperkuat peran BTN dalam ekosistem perbankan nasional. 

“Sekaligus diharapkan memberikan dampak positif bagi perseroan, nasabah, industri perbankan syariah, serta perekonomian nasional secara keseluruhan,” ucapnya. 

Baca juga : Pansus Minta Pemprov Kebut Digitalisasi Parkir

Nixon menjelaskan, pemisahan UUS juga dilakukan seiring dengan iklim regulasi yang semakin kondusif, seperti POJK 16/2022, yang mendorong transformasi UUS menjadi BUS. 

Dengan demikian, sinergi antara BUS dan induknya dapat terjalin lebih erat, guna meningkatkan kualitas produk dan layanan. 

“Operasional bisnis pasca-pemisahan juga akan menjadi lebih efektif dan efisien,” yakinnya. 

Menurut Nixon, kebijakan ini juga sejalan dengan implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027 yang dicanangkan OJK. 

Baca juga : Eks Sekretaris MA Nurhadi Beli Kebun Sawit-Apartemen

Diakui Nixon, spin-off tersebut akan berdampak pada penurunan modal BTN karena aset dialihkan ke BSN. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense