BREAKING NEWS
 

Izin Hulu Migas Dipangkas, Investasi Makin Bergairah

Reporter & Editor :
FAZRY
Sabtu, 22 November 2025 08:42 WIB
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro. (IST)

RM.id  Rakyat Merdeka - Upaya penyederhanaan perizinan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) terus didorong pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi.

Meski berbagai langkah deregulasi telah ditempuh, proses perizinan yang harus dilalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) masih mencapai sekitar 140 tahapan dan melibatkan 17 kementerian/lembaga dengan waktu penyelesaian 3 hingga 24 bulan.

Jumlah lembaga yang terlibat dalam perizinan hulu migas Indonesia jauh lebih besar dibandingkan negara lain. Indonesia membutuhkan izin dari 17 kementerian/lembaga, sementara Brazil hanya 2 lembaga, Norwegia 4, Malaysia 1, Amerika Serikat 3, dan Nigeria 3 lembaga.

Upaya penyederhanaan yang dilakukan SKK Migas dinilai belum mampu memangkas lembaga yang terlibat. Kajian Indonesia Petroleum Association (IPA) dan Wood Mackenzie (2023) turut menyoroti kompleksitas birokrasi, pengawasan administratif yang ketat, ketidakselarasan regulasi, serta ketidakstabilan kebijakan akibat siklus politik lima tahunan sebagai tantangan utama di sektor hulu migas.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai, dalam lima tahun terakhir pemerintah telah menerapkan sejumlah kebijakan positif untuk memperkuat iklim investasi.

Kebijakan tersebut mencakup fleksibilitas sistem kontrak bagi KKKS seperti Production Sharing Contract (PSC) Cost Recovery, PSC Gross Split, hingga New Simplified Gross Split; ruang perubahan skema kontrak; serta mekanisme negosiasi signature bonus yang menyesuaikan keekonomian proyek.

Baca juga : Macan Kemayoran Gaspol Di Babak Kedua, Persik Tak Berkutik

Merujuk laporan IHS Markit S&P Global (Juni 2025), Indonesia mencatat peningkatan signifikan pada overall attractiveness rating hulu migas dari di bawah 4,75 pada 2021 menjadi 5,35 pada 2025.

Investasi hulu migas juga tumbuh dari 10,5 miliar dolar AS pada 2020 menjadi 14,4 miliar dolar AS pada 2024, dan diproyeksikan mencapai 16,5 miliar dolar AS pada 2025.

Komaidi mengatakan, pemerintah juga mencatat beberapa langkah penting dalam mendorong efisiensi proses perizinan, di antaranya penerbitan Permen ESDM 23/2015, 15/2016, serta Permen ESDM 29/2017 jo 52/2018 untuk penyederhanaan tahap pra-eksplorasi; penerapan One Door Service Policy (ODSP) di SKK Migas; hingga pengembangan sistem perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS) oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Pemerintah juga menerbitkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta revisinya menjadi UU No. 2/2023, serta PP No. 5/2021 dan PP No. 28/2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko.

Adsense

Namun, menurut Komaidi, berbagai langkah tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan utama perizinan di tahap operasional pasca penandatanganan kontrak.

“Sejauh ini upaya penyederhanaan perizinan yang dilakukan khususnya melalui Undang-undang Cipta Kerja maupun deregulasi di tingkat Kementerian ESDM, lebih mengarah pada penyederhanaan persyaratan dan prosedur terkait perizinan yang lebih mengarah pada aspek legalitas usaha,” ungkap dia, Jumat (21/11).

Baca juga : Dubes Pakistan Puji Makan Bergizi Gratis

Ia menjelaskan penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) dalam OSS cenderung fokus pada aspek perizinan dasar untuk pendirian usaha, sementara tantangan terbesar justru berada pada tahap operasional.

Adapun implementasi ODSP masih terbatas pada perizinan yang berada di lingkungan SKK Migas. ReforMiner menilai sejumlah langkah perbaikan perlu ditempuh agar penyederhanaan perizinan lebih optimal.

Pertama, penyempurnaan ODSP agar menjadi sistem satu pintu terintegrasi yang mencakup seluruh perizinan lintas kementerian/lembaga, dengan integrasi digital penuh melalui OSS.

Untuk itu, diperlukan peraturan baru yang memberikan kewenangan lebih luas kepada SKK Migas atau BKPM dalam pengurusan perizinan operasional.

Kedua, diperlukan payung hukum yang mengatur batasan waktu penyelesaian perizinan melalui revisi PP 55/2009.

Penetapan Key Performance Indicator (KPI) bersama antar kementerian/lembaga menjadi penting agar penyelesaian investasi hulu migas berjalan sesuai tata waktu yang disepakati, misalnya melalui pengaturan di Undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca juga : Fokus Timnas, Lautaro Martinez Absen Di Liga Italia

Ketiga, penyederhanaan perizinan perlu mencakup pembatasan kewenangan persetujuan izin. Untuk sejumlah izin teknis, persetujuan tidak harus berlapis hingga ke tingkat menteri dan dapat dilimpahkan pada birokrasi di bawahnya atau ke SKK Migas.

Dalam hal perizinan daerah, pemerintah dinilai dapat menerbitkan aturan turunan dari UU 23/2014 agar kewenangan perizinan dapat dilimpahkan ke pemerintah pusat demi kemudahan koordinasi.

Menurut ReforMiner, perbaikan-perbaikan tersebut diharapkan dapat memperkuat iklim investasi, mempercepat proses bisnis, dan menjadikan sektor hulu migas semakin kompetitif di tengah persaingan global.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense