RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah meluncurkan program diskon tiket transportasi untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini diyakini dapat mendorong mobilitas masyarakat, sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, program tersebut mencakup insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat, serta diskon pada berbagai moda transportasi. Kebijakan ini di rancang untuk menurunkan biaya perjalanan masyarakat selama libur akhir tahun.
“Mobilitas masyarakat merupakan komponen yang sangat penting dan berperan besar mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dioptimalkan selama masa Libur Nataru,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025).
Baca juga : Pertumbuhan Ekonomi Gaspol Di Akhir Tahun
Program Diskon Tiket Transportasi mencakup empat jenis keringanan. Pertama, diskon tiket kereta api sebesar 30 persen untuk perjalanan kelas ekonomi komersial. Termasuk 156 kereta reguler dan 26 kereta tam bahan, dengan kuota 1,5 juta penumpang. Tiket dapat dibeli melalui seluruh platform resmi PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kedua, diskon tarif dasar angkutan laut PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) sebesar 20 persen bagi penumpang kelas ekonomi, tersedia untuk 405.881 penumpang.
Ketiga, diskon tarif angkutan penyeberangan PT ASDP Indo nesia Ferry berupa pemotongan 100 persen tarif jasa kepelabuhanan pada delapan lintasan di 16 pelabuhan, mencakup 227.560 penumpang dan 491.776 kendaraan. Total kuota setara 2,34 juta penumpang, dengan pembelian tiket melalui aplikasi Ferizy.
Baca juga : Normalisasi Ciliwung Harus Dilaksanakan Tahun Depan
Keempat, diskon tiket pesawat sekitar 13–14 persen, diberikan kepada sekitar 3,59 juta penumpang.
Menurut Airlangga, penurunan biaya tiket didorong oleh komponen biaya yang menurun. Termasuk skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 5–6 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025. Pemerintah juga menambah jam operasional bandara untuk mendukung kelancaran mobilitas.
Selain itu, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor transportasi, dalam pemberian diskon tarif sebagai bagian dari stimulus ekonomi pada masa libur Nataru.
Baca juga : KPK Segera Umumkan TSK Kasus Korupsi Google Cloud
Diskon transportasi udara telah berlaku sejak akhir Oktober 2025. Sedangkan diskon moda transportasi lainnya berlangsung serentak sejak 21 November 2025.
Ketua Umum Asoiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menilai, stimulus tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah menggerakkan kembali mesin perekonomian.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.