RM.id Rakyat Merdeka - Upaya Pemerintah menata sektor pertambangan dinilai sejumlah pakar ekonomi sudah berjalan sesuai kaidah hukum dan prinsip keberlanjutan, alias on the track. Hal ini terlihat dari diberlakukannya kebijakan evaluasi dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Perbaikan tata kelola ini dianggap sebagai penegasan komitmen negara dalam memastikan kegiatan Minerba (Mineral dan Batubara) tidak merusak lingkungan dan benar-benar berkontribusi pada perekonomian nasional.
Ekonom Universitas Persada Bunda Indonesia, Dr. Riyadi Mustofa menekankan bahwa penertiban izin yang dilakukan pemerintah merupakan langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum bagi investor yang patuh.
"Semua perizinan yang kewenangannya di pusat harus melakukan integrasi perizinan. Dalam proses integrasi itu, seluruh perizinan dievaluasi: layak dilanjutkan atau tidak," kata Riyadi dalam diskusi bertajuk “Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran dari Sudut Pandang Energi”, Sabtu (29/11/2025).
Riyadi menjelaskan bahwa regulasi tersebut mendorong perusahaan semakin taat aturan. Perusahaan yang patuh akan mendapat kepastian keberlanjutan usaha. Namun, Pemerintah juga harus memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan perlindungan lingkungan.
Baca juga : Pertamina Kawal Distribusi Energi Ke Daerah Bencana Sumut Dan Aceh
"Yang taat lanjut. Dan keberlanjutan itu memberikan kepastian hukum. Karena kalau sudah keluar persetujuan lingkungan, berarti legal. Masyarakat juga terlibat dalam proses Amdal melalui konsultasi publik dan penilaian komisi," ujarnya.
Selain itu, pakar kebijakan publik Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr. Andries Lionardo sepakat bahwa arah kebijakan sektor Minerba sudah mengarah pada perbaikan.
Menurutnya, perbaikan tersebut harus mencakup keseimbangan kepentingan, tidak hanya berpihak pada pengusaha, tetapi juga pada rakyat dan daerah penghasil.
"Saya melihat tata kelola ini memang sudah mulai diperbaiki oleh pemerintah. Arah kebijakan sudah ke sana," kata Andries.
Lebih lanjut, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Brawijaya, Prof. Ir. ING Wardana menilai kebijakan evaluasi IUP secara berkala, misalnya setiap 10 tahun, merupakan langkah tepat.
Baca juga : Jaga Kedaulatan Digital, Gerindra Berharap Regulasi AI Dikebut
"Evaluasi setiap 10 tahun itu penting, karena siklus tambang sendiri butuh waktu sekitar 4–5 tahun untuk persiapan. Ini waktu yang realistis untuk memastikan tambang berjalan dengan benar dan berkelanjutan," tutur Prof. Wardana.
Senada dengan itu, pakar komunikasi publik Universitas Riau (UNRI), Chelsy Yesicha, M.I.Kom., mengingatkan bahwa fokus utama pemerintah harus selalu pada dampak lingkungan dan masyarakat.
Ia menilai bahwa langkah-langkah seperti evaluasi izin, pencabutan IUP bermasalah, serta pengetatan pengawasan harus terus dilanjutkan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menepis narasi negatif di masyarakat.
"Kita bicara tentang keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang. Mau itu izinnya legal maupun ilegal, tetapi jika berdampak kepada lingkungan dan masyarakat, itu yang perlu diperhatikan," ujar Chelsy.
Diketahui, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah melakukan tindakan konkret berupa pencabutan ribuan IUP yang dinilai bermasalah, tidak beroperasi, atau tidak memenuhi kewajiban.
Baca juga : Pemerintah Tingkatkan SDM Unggul Dan Hilirisasi
Ketua Satgas sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, penertiban izin-izin yang tidak produktif merupakan upaya negara untuk memastikan sumber daya alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai amanat UUD 1945.
"Izin-izin yang kami cabut ini adalah izin-izin yang tidak beroperasi. Kami sudah mencabut lebih dari 2.000 IUP," tegas Bahlil.
Ia menjelaskan, izin-izin yang dicabut tersebut beragam, mulai dari yang tidak melakukan kegiatan di lapangan meskipun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sudah terbit, tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga izin yang sengaja diperjualbelikan oleh pemegang konsesi.
"Pencabutan izin ini tanpa melihat ini punya siapa atau punya siapa. Tidak. Kita tertib. Aturan berlaku untuk semua orang, bukan hanya untuk kelompok tertentu," kata Bahlil menegaskan konsistensi penegakan hukum.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.