RM.id Rakyat Merdeka - Di awal tahun 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bikin 3 gebrakan. Yakni, melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan, bebas potongan pajak bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 10 juta, hingga menarik duit negara sebesar Rp 75 triliun dari perbankan untuk menggenjot belanja negara. Tiga gebrakan ini diharapkan bisa menopang ekonomi masyarakat.
Kebijakan insentif PPN DTP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Melalui aturan ini, pemerintah menanggung 100 persen PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar, khusus untuk bagian harga hingga Rp2 miliar.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menggerakkan sektor properti yang memiliki efek berganda terhadap perekonomian.
"Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi pertimbangan PMK seperti dikutip pada Minggu (4/12/2025).
Dalam beleid itu dijelaskan, insentif PPN DTP hanya berlaku untuk rumah baru dan siap huni, yang pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum pernah dipindahtangankan. Penyerahan unit harus dibuktikan dengan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas. Juga, berita acara serah terima yang dilakukan dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Pemerintah menegaskan, fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk satu unit rumah oleh setiap orang pribadi. Entah itu WNI maupun WNA yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia. Akan tetapi, masyarakat yang telah memanfaatkan PPN DTP pada tahun-tahun sebelumnya tetap dapat kembali memanfaatkan insentif ini pada 2026 untuk pembelian unit yang berbeda.
Selain kebijakan fiskal di sektor perumahan, gebrakan lain Menkeu Purbaya di awal tahun adalah penarikan dana saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp75 triliun yang sebelumnya ditempatkan di perbankan. Dana tersebut merupakan penempatan kloter kedua yang masing-masing disalurkan sebesar Rp 25 triliun ke Bank Mandiri, BRI, dan BNI.
Baca juga : Pertumbuhan Ekonomi Bakal Tembus 6 Persen
Purbaya mengungkapkan, keputusan penarikan dilakukan karena pemanfaatan dana dinilai belum optimal. Karena itu, dana akan dialihkan untuk mendukung belanja rutin kementerian dan lembaga. Sehingga langsung masuk ke sistem perekonomian.
“Jadi, saya tarik, seperti ditarik dari sistem, tapi langsung dibelanjain lagi. Jadi, langsung masuk ke sistem perekonomian,” tegas Purbaya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (2/1/2026).
Tak cuma itu, Purbaya juga memastikan pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan bebas potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang tahun 2026. Legalitasnya ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/2025 tentang PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi melalui pemberian fasilitas fiskal,” demikian pertimbangan PMK tersebut.
Melalui aturan ini, PPh Pasal 21 yang terutang ditanggung penuh oleh pemerintah selama periode Januari-Desember 2026. Secara administratif pajak tetap dipotong, tapi dikembalikan secara tunai oleh pemberi kerja. Sehingga tidak mengurangi penghasilan yang diterima pekerja.
Insentif ini menyasar pekerja di lima sektor padat karya, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, barang dari kulit, dan pariwisata. Pegawai tetap berhak menerima fasilitas ini sepanjang memiliki NPWP atau NIK terintegrasi dengan sistem DJP dan memperoleh penghasilan bruto tetap tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.
Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas juga dapat memanfaatkan insentif serupa dengan ketentuan menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan.
Baca juga : Menkop: Koperasi Akan Terlibat Pulihkan Ekonomi Sosial Daerah Bencana
Selain itu, Purbaya juga melakukan gebrakan yang bikin pengusaha pertambangan panas dingin. Purbaya mengaku pemerintah tengah mematangkan skema pengenaan tarif bea keluar atas ekspor batu bara yang direncanakan mulai diberlakukan pada tahun 2026. Kebijakan ini dirancang dengan tarif berjenjang yang disesuaikan dengan pergerakan harga batu bara di pasar global.
“Itu levelnya masih di pembahasan. Kalau enggak salah diusulkan tergantung harga batu baranya, ada 5 persen, ada 8 persen, ada 11 persen,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Purbaya menjelaskan, tarif terendah sebesar 5 persen akan dikenakan saat harga batu bara berada di bawah batas tertentu. Tarif kemudian naik menjadi 8 persen pada level harga menengah. Bahkan, dapat mencapai 11 persen apabila harga batu bara berada di atas batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, bendahara negara itu menegaskan besaran tarif tersebut belum bersifat final. Saat ini, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum pengenaan bea keluar ekspor batu bara masih dalam tahap penyusunan dan pengumpulan masukan. Termasuk dari para pelaku usaha yang menyampaikan keberatan.
“Jadi, saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya karena sebagian juga masih ada yang protes. Kita mungkin akan rataskan (rapat terbatas) ke depan,” jelasnya.
Terkait waktu penerapan, Purbaya tidak menampik kemungkinan regulasi tersebut terbit setelah pergantian tahun. Sekalipun, target awalnya berlaku per 1 Januari 2026. Namun, ia memberi sinyal kebijakan fiskal tersebut tetap dapat diberlakukan sejak awal tahun apabila diperlukan.
“Kan bisa berlaku surut juga (aturannya),” tekan ia.
Baca juga : 2026, Purbaya Target Ekonomi Tumbuh 6 Persen
Gebrakan Purbaya ini mendapat dukungan dari Senayan. Ketua Fraksi PKB DPR, Jazilul Fawaid menyoroti rencana Purbaya soal pajak batubara. Menurutnya, kebijakan tersebut sebagai terobosan berani untuk mengakhiri anomali fiskal di sektor pertambangan. Di mana, negara justru dirugikan akibat skema restitusi pajak.
“Kami mengapresiasi keberanian Menkeu Purbaya. Tidak masuk akal jika negara tekor karena memberikan subsidi lewat restitusi pajak kepada perusahaan batu bara yang sudah sangat mapan,” ujar Jazilul, Jumat (2/1/2026).
Menurut Gus Jazil, sapaan Jazilul Fawaid, pengenaan bea keluar juga penting untuk mengimbangi dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan batu bara. Bahkan, memastikan kekayaan alam memberikan manfaat yang lebih adil bagi publik.
Dukungan serupa datang dari ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto. Ia menilai rangkaian kebijakan fiskal pemerintah, mulai dari insentif pajak hingga pengenaan bea keluar ekspor, merupakan langkah korektif untuk memperkuat ekonomi riil dan penerimaan negara.
“Kebijakan fiskal ini arahnya jelas, menjaga daya beli, menahan pelebaran defisit, dan memastikan komoditas unggulan seperti batu bara tetap memberi kontribusi nyata bagi negara, tanpa mematikan dunia usaha,” pungkas Eko kepada Rakyat Merdeka.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.